HukrimLombok Tengah

Alami Tekanan Psikologis, Polda NTB Batasi Akses Pertemuan dengan Santri Diduga Terbakar

Mataram (NTBSatu) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi membatasi akses pertemuan antara korban santri diduga terbakar di Ponpes Lombok Tengah dengan pihak luar.

Kepolisian mengambil langkah ini untuk memastikan perlindungan optimal serta kelancaran pemulihan fisik dan mental anak selama masa perawatan.

Hal ini berdasarkan keterangan dari Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak – Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati.

IKLAN

“Selain memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum, kepolisian juga memberikan perhatian serius terhadap kondisi fisik maupun psikologis para korban yang masih berusia anak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Juli 2026.

Puja menjelaskan tekanan psikologis tersebut muncul akibat banyaknya pihak yang datang meminta keterangan atau informasi langsung pada korban secara berulang-ulang. Akibatnya, korban beberapa kali mengaku merasa bingung, lupa, dan kewalahan untuk menjelaskan kembali rentetan peristiwa tragis yang menimpanya.

Pembatasan Akses Kunjungan

Menghadapi keadaan psikologis anak yang terganggu selama proses penanganan awal, Polda NTB bersama pihak rumah sakit langsung mengambil langkah taktis. Kepolisian membatasi kunjungan dari pihak-pihak luar yang tidak berkepentingan selama korban menjalani masa perawatan intensif.

IKLAN

Kebijakan tegas ini murni bertujuan sebagai bentuk proteksi. Selain itu, hal ini bertujuan agar proses pemulihan fisik dan mental korban dapat berlangsung secara optimal tanpa distorsi dari luar.

Meski akses pertemuan lebih ketat, kepolisian memastikan langkah ini sama sekali tidak akan mengurangi atau menghambat hak-hak hukum anak. Melalui pembatasan ini, tim medis dan psikolog yang dapat mendampingi korban dengan lebih tenang.

Larangan Eksploitasi Digital

Selain memperketat kunjungan fisik di rumah sakit, Puja juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta menjaga masa depan anak. Ia melarang keras masyarakat menyebarluaskan identitas, foto wajah, maupun keadaan fisik korban melalui media sosial.

Ia menilai langkah pencegahan di ruang digital ini sangat krusial untuk mengantisipasi munculnya trauma atau tekanan psikologis baru bagi korban. Selain itu, pelarangan penyebaran konten visual tersebut bertujuan melindungi korban dari potensi eksploitasi di dunia maya.

Polda NTB berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, nilai-nilai kemanusiaan, serta perlindungan terhadap hak-hak anak.

Pihak kepolisian berharap proses penegakan hukum terhadap kasus ini dapat berjalan beriringan dengan upaya pemulihan total keadaan psikis korban. (*)

Artikel Terkait