Gubernur Iqbal Tolak Damai dalam Kasus Dugaan Penyebaran Data Pribadi
Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan penyebaran data pribadi milik Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal yang menjerat Rohyatil Wahyuni Bourhany menemui jalan buntu. Pihak pelapor, yakni Gubernur Iqbal secara tegas menolak menempuh jalur damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kuasa hukum Gubernur Iqbal, Ikhsan Ramdani dan D.A. Malik menghadiri undangan mediasi di Polda NTB, Kamis, 25 Juni 2026. Dua kuasa hukum tersebut hadir secara resmi mewakili Iqbal.
Yuni selaku terlapor dan pemilik akun Facebook bernama Saraa Azahra turut menghadiri pertemuan tersebut. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan perdamaian di antara kedua belah pihak.
Pihak kuasa hukum Iqbal, mengapresiasi langkah cepat penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB. Menurut mereka, polisi telah memfasilitasi ruang mediasi sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Tolak RJ
Meski menghadiri undangan tersebut, tim kuasa hukum tetap meminta penyidik melanjutkan proses hukum perkara ini. Mereka menegaskan, langkah hukum ini menjadi bentuk edukasi penting bagi masyarakat.
“Langkah ini sebagai edukasi publik dan bukan sama sekali bentuk anti kritik atas dugaan penyebaran data pribadi,” tegas Ikhsan, salah satu kuasa hukum Iqbal kepada NTBSatu, Jumat, 26 Juni 2026.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pihak pelapor secara resmi menolak menyelesaikan kasus lewat keadilan restoratif. Mereka menuntut polisi segera menindaklanjuti laporan siber itu hingga ke pengadilan.
Tim kuasa hukum menilai, penuntasan kasus secara hukum sangat penting demi kepastian. Mereka bersandar pada aturan Pasal 24 ayat (2) KUHAP Nasional dalam mengawal perkara ini.
Pihak kuasa hukum menegaskan, tindakan terlapor yang menyebarkan data personal ke Facebook harus mendapat penilaian hukum. Mereka menyerahkan sepenuhnya kelanjutan pembuktian perkara kepada pihak penyidik kepolisian.
“Kami meminta laporan tersebut untuk tetap dilanjuti,” tutupnya.
Respons Terlapor
Di sisi lain, pihak terlapor memiliki pandangan berbeda terkait kegagalan mediasi kemarin. Ia menyayangkan ketidakhadiran fisik Gubernur Iqbal dalam agenda tersebut.
Oleh karna itu, ia menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada penyidik siber. Ia meminta polisi menjadwalkan ulang proses mediasi dalam waktu dekat.
Selain itu, ia juga menuntut pelapor hadir secara fisik agar prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap tegak. Menurutnya, jabatan publik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum. (*)




