Kuasa Hukum LAZ Sebut Ada Pejabat Lain Diduga Terlibat Kasus Korupsi di Lombok Barat
Mataram (NTBSatu) – Kuasa hukum Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Dr. Lalu Anton Hariawan menilai, penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang menjerat kliennya perlu mengungkap peran pihak lain.
Anton menyebut, penyidik menjerat LAZ dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, menurutnya lembaga antirasuah perlu melihat secara utuh siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian perkara tersebut. Termasuk kemungkinan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lombok Barat.
“Kalau saya lihat dalam konteks pidana, ada pelaku utama, ada yang turut serta membantu, ada yang menyuruh melakukan,” katanya kepada NTBSatu, Minggu 9 Agustus 2026.
Berdasarkan konstruksi perkara yang Anton pahami, penyidik menempatkan LAZ sebagai orang yang diduga sebagai pihak yang menyuruh melakukan. Sementara tersangka Sudirman (Direktur Utama PT AMGM), sebagai orang yang diduga menjadi pelaku.
Dari konstruksi itu, Anton kemudian menyoroti pihak lain yang diduga turut membantu atau turut serta dalam perbuatan tersebut.
“Kalau saya melihat, LAZ disangkakan orang yang diduga menyuruh melakukan. Orang dianggap pelaku ada Sudirman. Pertanyaannya, siapa yang turut serta membantu?” ucapnya.
Anton kemudian menduga terdapat oknum OPD yang memiliki kewenangan terkait persoalan tersebut. Dugaannya, mereka mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan proyek di Lombok Barat.
“Kami yakin ada oknum OPD yang turut serta membantu. Dari fakta dan keterangan-keterangan, ada dugaan keterlibatan oknum OPD,” sentilnya.
Ia bahkan menilai pihak-pihak dari lingkungan OPD yang diduga memiliki keterlibatan layak turut didalami oleh penyidik KPK.
“Mengacu ke Pasal 12 huruf i, tidak mungkin hanya Sudirman dengan LAZ. Pasti ada OPD atau PNS yang memiliki kewenangan di bidang tersebut. Apakah itu kadis dan atau yang lain,” tegas Ketua DPD KAI NTB ini.
Meski demikian, Anton memilih tidak menyebut secara terbuka nama pejabat atau OPD yang ia maksud. Yang jelas, kliennya akan menyampaikan informasi seterang mungkin kepada penyidik dalam proses pemeriksaan lanjutan.
“Kami kooperatif. Yang diketahui, yang didengar, akan kami sampaikan,” ujarnya.
Anton menegaskan, pihaknya akan memasukkan informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain tersebut ketika LAZ menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Saat pemeriksaan tersangka nanti, kami akan cantumkan pihak lain. Kami akan berikan keterangan, biar terang,” tegasnya.
Anton menambahkan, hingga kini pihaknya baru menerima dua surat penyidikan dari KPK. Keduanya berkaitan dengan dugaan korupsi di Perumda Air Minum (PDAM) dan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025-2026.
“Kami mendapatkan dua surat. Yakni terkait PDAM dan pengadaan barang dan jasa tahun 2025-2026,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih melihat perkembangan fakta-fakta yang muncul selama proses penyidikan. Karena itu, tidak menutup kemungkinan perkara tersebut berkembang. Termasuk ke pejabat Lombok Barat lainnya. “Terbuka kemungkinan,” kata Budi kepada NTBSatu, Selasa, 21 Juli 2026.
Meski demikian, Budi menegaskan saat ini KPK masih memfokuskan penanganan pada perkara pokok yang menjerat LAZ bersama para tersangka lainnya. “Nanti kami fokuskan dulu pada perkara pokoknya,” ujarnya.
Kronologi Kasus
Kasus yang menjerat LAZ bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dan melakukan pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat.
Setelah pemeriksaan, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, termasuk LAZ. KPK juga mengamankan uang tunai serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penyidikan, KPK mengungkap dugaan praktik gratifikasi yang berlangsung sejak 2025. Penyidik menduga LAZ meminta Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, mengumpulkan uang sekitar Rp500 juta hingga Rp750 juta menjelang Hari Raya Idulfitri.
Selain itu, Sudirman diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR Lombok Barat mengumpulkan fee dari proyek-proyek pekerjaan umum untuk kepentingan bupati. Pada Maret 2026, Sudirman disebut menerima Rp250 juta dan kembali menerima Rp100 juta menjelang Lebaran.
KPK juga menemukan dugaan sebagian uang hasil gratifikasi digunakan membeli aset berupa tanah dan bangunan. Penyidik kini memprioritaskan asset recovery untuk menelusuri aset dari tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu, penyidik mengungkap LAZ bersama Sudirman diduga menitipkan dana sekitar Rp2,25 miliar ke salah satu rumah sakit di Lombok Barat dengan modus pembelian saham atau dibungkus menggunakan istilah “uang operasional bupati”. KPK masih mendalami sumber dana, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani.
Penyidik menjerat LAZ dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Ia juga bersama Sudirman dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Sementara itu, Alvonsus Gani disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2026 terkait pemberian suap.
Ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. (*)




