LAZ Belum Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
Mataram (NTBSatu) – Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) hingga kini belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum LAZ, Dr. Lalu Anton Hariawan mengatakan, sejauh ini kliennya baru satu kali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin malam, 20 Juli 206, ketika penyidik membawa LAZ dari Lombok usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
“Sampai detik ini beliau belum diperiksa sebagai tersangka. Baru sekali diperiksa,” katanya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Anton mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan oleh KPK. Menurutnya, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi di berbagai daerah untuk mendalami perkara tersebut.
“Kami masih menunggu. Penyidik masih melakukan pemeriksaan di daerah. Apakah nanti ada pengembangan, kami juga belum tahu,” akunya.
Ia mengungkapkan, pembahasannya terhadap LAZ sejauh ini juga belum menyentuh pokok materi perkara secara mendalam. “Kami sampai saat ini belum masuk inti materi pemeriksaan,” katanya.
Meski demikian, Anton menegaskan kliennya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan siap bersikap kooperatif. “Beliau menyampaikan salam kepada masyarakat. Ia siap menjalani ujian ini dengan ikhlas dan sangat menghormati proses hukum. Beliau juga siap kooperatif,” ucap Ketua DPD KAI NTB ini.
Anton menambahkan, hingga kini pihaknya baru menerima dua surat penyidikan dari KPK. Keduanya berkaitan dengan dugaan korupsi di Perumda Air Minum (PDAM) dan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025-2026.
“Kami mendapatkan dua surat. Yakni terkait PDAM dan pengadaan barang dan jasa tahun 2025-2026,” jelasnya.
Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus memberikan pendampingan kepada LAZ sembari menunggu perkembangan penyidikan oleh KPK.
Kasus yang menjerat LAZ bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dan melakukan pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat.
Setelah pemeriksaan, KPK membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, termasuk LAZ. KPK juga mengamankan uang tunai serta sejumlah dokumen, dugaannya berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasil Penyidikan KPK
Dari hasil penyidikan, KPK mengungkap dugaan praktik gratifikasi yang berlangsung sejak 2025. Penyidik menduga LAZ meminta Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, mengumpulkan uang sekitar Rp500 juta hingga Rp750 juta menjelang Hari Raya Idulfitri.
Selain itu, Sudirman diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR Lombok Barat mengumpulkan fee dari proyek-proyek pekerjaan umum untuk kepentingan bupati. Pada Maret 2026, Sudirman menerima Rp250 juta dan kembali menerima Rp100 juta menjelang Lebaran.
KPK juga menemukan dugaan sebagian uang hasil gratifikasi untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan. Penyidik kini memprioritaskan asset recovery untuk menelusuri aset dari tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu, penyidik mengungkap LAZ bersama Sudirman diduga menitipkan dana sekitar Rp2,25 miliar ke salah satu rumah sakit di Lombok Barat. Modusnya pembelian saham atau menggunakan istilah “uang operasional bupati”. KPK masih mendalami sumber dana, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani.
Penyidik menjerat LAZ dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. KPK juga menjerat LAZ bersama Sudirman dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Sementara itu, KPK menyangkakan Alvonsus Gani melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2026 terkait pemberian suap.
Ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. (*)




