Opini

Inpres Jalan Desa: Dari Wacana Menuju Langkah Nyata

Oleh: Arief Rachman – Peneliti Bima Raya Institute (BRAIN)

(Lanjutan Opini: “Inpres Jalan Daerah Belum Cukup, Saatnya Hadirkan Inpres Jalan Desa” – terbit di NTBSatu, 17 September 2026)

Pendahuluan

Beberapa minggu yang lalu, tulisan bagian pertama mengajak kita menyadari satu hal: Inpres Jalan Daerah telah memperkuat tulang punggung konektivitas antarwilayah, tetapi “jarak terakhir” (last mile) menuju sentra produksi dan pemukiman di pedesaan masih terputus. Kita mengajukan gagasan agar hadir kebijakan afirmatif berupa Inpres Jalan Desa sebagai pelengkap dan penyempurna program yang sudah berjalan.

IKLAN

Respons publik menunjukkan bahwa gagasan ini bukan sekadar keinginan segelintir pihak, melainkan kebutuhan nyata yang dirasakan masyarakat akar rumput. Namun satu pertanyaan yang terus muncul: ”Bagaimana cara mewujudkannya?”

Opini kedua ini tidak lagi berbicara tentang mengapa kita membutuhkannya. Tulisan ini berfokus pada langkah taktis: bagaimana gagasan ini bisa berubah dari wacana menjadi kebijakan nyata.

Menjawab Keraguan yang Sering Muncul

Semakin luas gagasan ini dibicarakan, beberapa keraguan mulai muncul dari kalangan birokrat maupun pengamat anggaran. Mari kita luruskan satu per satu:

IKLAN

Pertama: “Apakah Inpres Jalan Desa akan mengambil alih kewenangan desa?”

Tentu tidak. Justru sebaliknya. Inpres Jalan Desa hadir untuk menutupi apa yang tidak mampu ditangani sendiri oleh pemerintah desa. Jalan poros desa atau jalan strategis yang melintasi dua desa atau lebih, yang menghubungkan sentra produksi langsung ke jalan utama, skala dan biayanya sering kali melampaui kapasitas fiskal APBDes. Secara hukum, mekanisme ini dapat dijalankan melalui skema Tugas Pembantuan atau penetapan status ruas strategis, sehingga pusat hadir membantu tanpa menabrak otonomi maupun kewenangan asli desa.

Kedua: “Apakah ini akan membebani anggaran negara?”

Pertanyaan yang wajar, namun perspektifnya perlu dibalik. Program ini tidak menuntut alokasi anggaran fantastis setara infrastruktur megaproyek, melainkan porsi afirmatif yang terukur untuk mengintervensi titik-titik penyumbat logistik (bottleneck) di tingkat perdesaan. Yang kita bayar saat ini tanpa Inpres Jalan Desa justru jauh lebih mahal.

Mari lihat realitas di lapangan. Kabupaten Bima ditopang oleh wilayah-wilayah lumbung pangan yang luar biasa. Di wilayah selatan, Kecamatan Langgudu merupakan salah satu lumbung utama komoditas jagung dan rumput laut di Kabupaten Bima. Potensi panen jagung di wilayah ini dapat mencapai 2.800 hingga 12.000 ton dalam satu musim panen raya, disokong pula oleh produksi rumput laut di kawasan pesisir yang menyumbang ratusan ton per bulan.

Namun, potensi ekonomi puluhan ribu ton ini harus melintasi jalan antardesa dan jalan poros yang kondisinya masih bertanah dan berbatu. Saat puncak panen raya tiba (Maret–April) yang kerap bertepatan dengan curah hujan, jalan berubah menjadi kubangan lumpur hingga rawan melumpuhkan akses mobilitas total. Akibatnya, biaya angkut logistik melonjak drastis, komoditas membusuk di jalan, dan harga jual di tingkat petani serta pembudidaya jatuh. Biaya kerugian ekonomi harian inilah yang terus dikeluarkan masyarakat tanpa pernah tercatat di pos pengeluaran negara. Inpres Jalan Desa bukanlah beban baru, melainkan efisiensi jangka panjang untuk menyelamatkan aset ekonomi dan memperkuat Ketahanan Pangan Nasional.

Ketiga: “Apakah Dana Desa belum cukup?”

Dana Desa adalah instrumen penting dan harus tetap dipertahankan. Namun fungsinya berbeda. Dana Desa menjawab kebutuhan pembangunan infrastruktur skala lokal di dalam lingkungan pemukiman (seperti jalan gang, jalan lingkungan RT/RW, atau drainase desa). Inpres Jalan Desa menjawab kebutuhan konektivitas strategis yang menghubungkan sentra produksi desa dengan pasar, antardesa dan antar-kecamatan. Keduanya saling melengkapi, bukan saling menggantikan.

Memperkuat Empat Pilar Menjadi Kerangka Aksi

Opini sebelumnya telah menguraikan empat pilar kebijakan. Sekarang mari kita perjelas bagaimana keempatnya bisa dijalankan secara konkret di lapangan:

Pilar 1 – Pemetaan Prioritas Berbasis Data

Kita tidak bisa memperjuangkan sesuatu yang tidak terukur. Secara makro, Nusa Tenggara Barat mencatatkan produksi jagung mencapai lebih dari 1,2 juta ton dengan produktivitas 69,62 ku/ha dari luas panen 173 ribu hektar (BPS 2024). Capaian besar ini ditopang oleh keringat para petani di pelosok desa.

Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu menyusun peta jalan prioritas khusus untuk Jalan Poros Desa maupun Jalan Kolektor Desa berdasarkan kriteria yang objektif, yaitu volume dan nilai komoditas yang dilintasi termasuk tonase hasil panen seperti ribuan ton jagung dan ratusan ton rumput laut, tingkat kerawanan akses yang dapat menyebabkan kelumpuhan total mobilitas warga saat cuaca ekstrem atau musim hujan tiba, serta kekuatan konektivitas pasar yang mengukur seberapa cepat ruas jalan tersebut menghubungkan sentra produksi desa ke jaringan jalan daerah maupun nasional menuju pusat perdagangan.

Pilar 2 – Afirmasi Wilayah Tertinggal dan Pesisir

Prinsipnya sederhana: siapa yang paling sulit dijangkau dan paling terisolir, dialah yang paling dulu harus mendapat intervensi. Daerah yang menjadi penyangga pangan dan komoditas ekspor, namun memiliki akses jalan paling buruk, harus menjadi prioritas utama penerima alokasi anggaran afirmatif.

Pilar 3 – Standar Mutu dan Pengawasan Warga

Salah satu keluhan terbesar adalah jalan baru yang cepat rusak karena spesifikasi teknik yang asal-asalan. Jalan di kawasan pertanian dan pesisir membutuhkan spesifikasi struktur dan perkerasan yang memadai agar tahan terhadap lintasan beban berat serta cuaca ekstrem. Selain itu, pengawasan harus melibatkan masyarakat lokal sejak proses pengerjaan. Jika warga diajak mengawasi mutu secara langsung, potensi penyimpangan dapat ditekan.

Pilar 4 – Kejelasan Tanggung Jawab dan Pemeliharaan

Perlu ada kesepakatan tertulis sejak awal. Ruas yang dibangun melalui Inpres Jalan Desa harus memiliki pembagian peran yang jelas: kementerian/pemerintah pusat membangun struktur utama, sedangkan pemerintah daerah, pemerintah desa, bersama kelembagaan lokal seperti BUMDes dan kelompok tani/pembudidaya bertanggung jawab atas pemeliharaan rutin pasca-konstruksi agar usia pakai jalan bisa bertahan puluhan tahun.

Perjuangan yang Harus Terjadi Bersama

Gagasan Inpres Jalan Desa tidak akan terwujud hanya karena terdengar benar secara teori. Ia membutuhkan dorongan taktis dari berbagai pihak:

Pemerintah Pusat (Kementerian PUPR & Bappenas) Membuka ruang regulasi untuk meluaskan cakupan intervensi konektivitas hingga ke tingkat jalan poros desa strategis.

Pemerintah Daerah & DPRD. Aktif dan proaktif menyusun data by name by address serta mengajukan peta jalan ruas jalan desa strategis ke pemerintah pusat, bukan sekadar menunggu bola.

DPR RI & DPD RI. Menjadikan formulasi Inpres Jalan Desa sebagai agenda legislasi dan pengawasan anggaran yang konsisten.

Masyarakat Sipil, Akademisi, & Media. Terus mengawal, menyuarakan dan menjaga agar gagasan ini tetap berbasis pada data kebutuhan rakyat, bukan kepentingan politik partisan.

Masyarakat Desa & Komunitas Petani/Nelayan. Menyampaikan aspirasi secara terorganisir dan berbasis data lapangan sebagai tuntutan kebijakan yang sistematis.

Penutup

Pada tulisan bagian pertama, kita menutupnya dengan kalimat: ”Jalan daerah menghubungkan wilayah. Jalan desa menghubungkan kehidupan.” Hari ini, di Bab II ini, mari kita lanjutkan kalimat tersebut: “dan kehidupan di desa layak dihubungkan dengan kebijakan yang nyata, bukan sekadar janji dan wacana.”

Inpres Jalan Desa bukanlah mimpi yang terlalu besar untuk diwujudkan. Ia adalah langkah logis, terukur dan strategis setelah Inpres Jalan Daerah. Ia adalah jembatan yang membuat seluruh investasi infrastruktur nasional benar-benar sampai ke ujung muaranya: efisiensi rantai pasok pangan dan kesejahteraan rakyat di pelosok desa.

Mari terus kita perjuangkan. Bukan dengan emosi, melainkan dengan argumen yang kuat, data yang presisi dan kesabaran yang tak kenal lelah. Salam hormat kami Bima Raya Institute dan sampai jumpa di Bab III,  atau lebih baik lagi: Sampai jumpa saat Inpres Jalan Desa telah resmi disahkan menjadi kebijakan nyata. (*)

Artikel Terkait