Dugaan Korupsi Perusda Kapoda Rawi Dompu Diekspose di Kejati NTB
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu melakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi.
Kasi intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan menjelaskan, ekspose menjadi bagian dari proses penyidik dalam mendalami perkara tersebut.
Penyidik masih melakukan serangkaian langkah untuk mengungkap perkara sebelum menentukan perkembangan lebih lanjut. “Jadi, yang melakukan ekspose Pak Kasi Pidsus,” katanya kepada NTBSatu, Selasa, 29 September 2026.
Burhanuddin ketika menjabat Kepala Kejari Dompu menyebut, penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini. Jumlahnya bahkan bisa lebih dari satu orang. “Bisa dua atau tiga orang, lah,” katanya, Senin, 25 Agustus 2025.
Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi. Mereka dari kalangan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dan pengurus Perusda Kapoda Rawi.
Penyidik di kasus ini menggandeng Inspektorat Provinsi NTB untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hasilnya muncul angka Rp3,2 miliar. Nilai itu dari belanja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Terhitung mulai 1 Juni 2007 sampai dengan 30 Juni 2023.
Sebelumnya, penyidik Kejari Dompu menggeledah Kantor Perusda Kapoda Rawi pada 6 Mei 2024 lalu. Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-611/N.2.15/Fd.1/05/2024, tanggal 6 Mei 2024.
Hasil penggeledahan tim orang pidana khusus (Pidsus), penyidik mengamankan sejumlah dokumen, data, berbagai surat, dan sejumlah benda.
Pihak Kejari juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengawas Perusda Kapoda Rawi inisial GG.
Sebagai informasi, Perusda Kapoda Rawi Dompu berdiri pada tahun 1995. Penyertaan modal Rp12 miliar itu berlangsung selama periode 2007-2023.
Perusda Kapoda Rawi terungkap mengelola sejumlah aset yang kini masih beroperasi. Antara lain, SPBU Manggelewa, Wisma Praja Dompu, penginapan, dan perdagangan. (*)




