HukrimKota Bima

Setelah Tahu dan Chocolatos, Kini Polisi Temukan Sambal Isi Sabu di Kota Bima

Mataram (NTBSatu) – Petugas Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Bima Kota menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Petugas menemukan paket barang terlarang tersebut tersembunyi di dalam plastik berisi sambal merah yang merupakan bawaan seorang pria untuk istrinya. Kasat Tahti Polres Bima Kota, Iptu Jufri Prasojo, membenarkan dan mengaku menemukan barang tersebut saat pemeriksaan.

​”Pemeriksaan itu sebagai bagian dari prosedur pengamanan terhadap setiap barang maupun makanan yang akan masuk ke lingkungan ruang tahanan,” ujarnya pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

IKLAN

Sabu dalam Plastik Sambal

​Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 Wita di ruang piket jaga Sat Tahti Polres Bima Kota. Kejadian bermula saat dua personel piket, Brigadir I Wayan Wira Pranidyatama dan Bripda Muhammad Indra Irawan, meneliti barang bawaan seorang pengunjung pria yang membawa makanan untuk istrinya di tahanan.

Saat menjalankan pemeriksaan ketat, petugas mencurigai kantong plastik berisi sambal merah. Mereka menemukan barang yang diduga kuat sabu tersimpan di dalamnya.

​Menanggapi temuan tersebut, personel Sat Tahti langsung berkoordinasi dengan tim piket Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. Selanjutnya, mereka langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.

IKLAN

“Selanjutnya, petugas menyerahkan pria bersama barang tersebut untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Bima Kota,” ujar Jufri.

​Komitmen Pengamanan Rutan

​Kepolisian menegaskan pengawasan ketat terhadap seluruh barang titipan pengunjung menjadi langkah wajib untuk menjaga ketertiban rutan. Modus menyembunyikan barang terlarang di dalam makanan kerap berulang, sehingga petugas memperketat seluruh lini pemeriksaan.

​”Pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan yang akan masuk ke ruang tahanan merupakan bagian penting. Ini juga sebagai upaya menjaga keamanan serta mencegah masuknya barang terlarang ke dalam rutan,” tegasnya.

​Jufri juga mengatakan, penggagalan ini menunjukkan kesiapsiagaan penuh personel Sat Tahti. Terutama dalam mengawasi barang bawaan pengunjung demi memastikan Rutan Polres Bima Kota steril dari peredaran narkoba.

Sebagai informasi, sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi. Polisi pernah berhasil menggagalkan penyeludupan sabu dalam tahu isi pada 31 Juli 2026 lalu. Selanjutnya polisi juga berhasil mengamankan sabu yang dibungkus Chocolatos pada 9 Agustus 2026. (*)

Artikel Terkait