Retribusi Gili Trawangan Masih Rendah, Pemprov NTB Ungkap Penyebabnya
Mataram (NTBSatu) – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov NTB di kawasan wisata Gili Trawangan masih sangat rendah. Dari target yang ditetapkan sebesar Rp60 miliar pada Perubahan APBD 2026, realisasi penerimaan hingga saat ini baru sekitar Rp7 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Aset Gili Tramena (Trawangan, Meno, dan Air), Budi Herman mengatakan, selisih angka yang terlampau jauh ini bukan terjadi akibat kebocoran retribusi atau kerugian daerah, melainkan karena kesalahan asumsi pada tahap perencanaan.
“Ini bukan soal kebocoran, melainkan masalah asumsi pencapaian. Penetapan target Rp60 miliar itu mengasumsikan seluruh proses tata kelola dan alih fungsi lahan sudah tuntas di lapangan,” jelas Budi kepada NTBSatu, Sabtu, 26 September 2026.
Budi menjelaskan, penetapan angka tersebut awalnya berada pada tataran ideal tanpa menghitung ulang nilai riil aset di lokasi. Belum optimalnya pelaksanaan berbagai kegiatan penunjang di lapangan akhirnya memicu kegagalan pencapaian target ini.
“Awalnya kami memprediksi keberadaan Satgas mampu mendongkrak PAD. Namun, dinamika kondisi serta tanggapan masyarakat di sana membuat beberapa kegiatan penunjang peningkatan PAD tidak berjalan,” ujarnya.
Kendala Regulasi Pusat dan Penolakan Masyarakat
Inspektur NTB ini merincikan, penundaan sejumlah kegiatan Satgas di kawasan Tiga Gili (Trawangan, Meno, Air) bersumber dari dua kendala utama. Di antaranya: penolakan masyarakat terhadap penertiban lahan dan persoalan regulasi.
Ia menambahkan, status Tiga Gili yang masih menjadi kawasan konservasi membuat Pemerintah Pusat memegang penuh kewenangan pengelolaan kawasan tersebut.
“Sesuai regulasi, Pemerintah Pusat masih menguasai kawasan konservasi ini. Selama proses alih fungsi lahan belum selesai secara penuh, Satgas tidak bisa bekerja maksimal di lokasi,” tambahnya.
Guna menyelesaikan persoalan penataan dan potensi pendapatan daerah, Budi menerangkan Pemerintah Daerdah (Pemda) kini berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta tim penilai (appraisal) untuk menghitung ulang nilai aset daerah.
Ia menerangkan, masuknya minat dari sejumlah investor untuk ikut mengelola kawasan tersebut membuat proses penilaian berjalan lebih rumit.
“Kami sudah berkomunikasi dengan BKAD dan tim appraisal. Namun dinamikanya cukup kompleks, termasuk adanya minat dari beberapa investor. Ceritanya masih panjang,” katanya
Budi menegaskan, meski tidak masuk dalam penindakan teknis Satgas, Inspektorat berencana menggelar evaluasi menyeluruh (review). Evaluasi ini akan menguji efektivitas kerja Satgas sekaligus mencermati ketepatan metode penaksiran asumsi PAD yang tim perencanaan gunakan.
DPRD NTB Soroti Target yang Tidak Realistis
Sebelumnya, DRPD NTB merespons capaian retribusi yang jauh dari harapan tersebut, saran dan kritik juga datang dari legislatif. Anggota DPRD NTB, Muhamad Nasib Ikroman alias Acip, menilai target Rp60 miliar sejak awal memang tidak mencerminkan realitas di lapangan.
“Targetnya memang tidak sesuai realitas, sehingga kita tidak akan bisa mencapainya,” ujar Acip, Senin, 21 September 2026.
Acip mendesak Pemprov NTB agar mempijakkan penentuan target retribusi pada status lahan yang benar-benar sudah clean and clear, bukan sekadar mengandalkan potensi di atas kertas tanpa indikator terukur. Ia menilai kondisi penataan Gili Trawangan saat ini masih mengulang pola lama dari era UPT Gili Trawangan terdahulu. (Japriani)




