Kota MataramPemerintahan

Nunggak Pajak, Dua Reklame Perusahaan Besar Kena Segel BKD

Mataram (NTBSatu) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram kembali menindak perusahaan yang menunggak pajak reklame.

Dari enam reklame yang sebelumnya terkena penyegelan, empat telah melunasi kewajibannya. Sementara dua lainnya masih belum membayar.

Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin, menyampaikan perkembangan tersebut pada Rabu, 30 September 2026.

IKLAN

“Dari enam reklame, empat sudah membayar lunas. Sisa dua reklame yang belum datang untuk membayar,” ujar Amrin.

Amrin menyebut, dua reklame yang masih menunggak memiliki kewajiban pajak sekitar belasan juta rupiah. Sementara empat reklame yang telah melunasi pajaknya menyetor sekitar puluhan juta rupiah.

Dua reklame yang masih menunggak berada di Jalan Brawijaya dan Jalan Airlangga, tepatnya sekitar perempatan Bank Indonesia (BI).

IKLAN

Sebelumnya, BKD Kota Mataram menyegel enam titik reklame milik enam perusahaan advertising berbeda. Tim BKD bersama Satpol PP Kota Mataram memasang spanduk segel pada Kamis, 24 September 2026.

“Kita lanjutkan kegiatan kemarin. Kita lakukan penempelan baliho reklame di enam titik,” ujar Amrin saat itu.

Tim menyasar sejumlah lokasi, seperti simpang empat Jalan Airlangga, depan SD 7 Mataram, sekitar Mataram Mall, serta kawasan Lapangan Malomba Ampenan.

Enam perusahaan advertising tersebut menunggak pembayaran pajak reklame dengan total kewajiban mencapai ratusan juta rupiah.

Pada sejumlah lokasi, spanduk putih menandai objek pajak yang masih berada dalam pengawasan Pemerintah Kota Mataram.

Spanduk itu menjelaskan bahwa pemilik reklame belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah sesuai Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah.

BKD melarang pemilik atau perusahaan advertising membuka segel tanpa izin. Setelah wajib pajak melunasi seluruh tunggakan, BKD akan membuka segel tersebut.

“Tandanya kalau sudah mereka bayar, segelnya akan Kami buka,” tegas Amrin.

BKD Sudah Kirimkan Surat Teguran

Sebelum turun melakukan penyegelan, BKD telah menjalankan tahapan penagihan. Petugas juga sudah tiga kali mengirimkan surat teguran kepada para wajib pajak.

“Tidak mungkin kita tiba-tiba. Surat teguran sampai tiga kali kita berikan. Sebenarnya ini terlambat, kalau sudah tiga kali teguran sudah memenuhi syarat,” jelasnya.

BKD menggandeng Satpol PP Kota Mataram untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dalam penertiban tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Hingga 15 September 2026, penerimaan pajak reklame telah melampaui 50 persen dari target. BKD masih menunggu pembaruan data karena sejumlah wajib pajak terus melakukan pembayaran.

Kepala BKD Kota Mataram, HM Ramayoga,  sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya menjalankan penyegelan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sekarang teman-teman lagi turun untuk tindak lanjut terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak reklame,” ujarnya. (*)

Artikel Terkait