Kota Mataram

HMI Mataram Soroti Krisis Ekologi NTB, Dorong Pemerintah Perkuat Pencegahan

Mataram (NTBSatu) – Krisis ekologi di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi perhatian sepanjang 2026, seiring meluasnya dampak kekeringan dan krisis air bersih.

Sebanyak 263.310 jiwa atau 84.837 Kepala Keluarga (KK) terdampak kekeringan dan krisis air bersih di sejumlah wilayah NTB.

Kondisi tersebut menjadi sorotan dalam Dialog Publik HMI Cabang Mataram, Inisiator Bidang Lingkungan Hidup, Selasa, 6 Oktober 2026. Dialog tersebut mengusung tema “Upaya Pemerintah dalam Menanggulangi Realitas Krisis Ekologi di NTB”.

Kegiatan itu menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, H. Didik Mahmud Gunawan Hadi, S.T., M.Si., Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, serta akademisi Universitas Internasional Bima, Dr. Alfisyahrin, M.Si.

Ketua Bidang Lingkungan HMI Cabang Mataram, Sandi Satria mengatakan, forum tersebut tidak sekadar menjadi ruang kritik terhadap pemerintah.

Menurutnya, dialog juga menjadi ruang konsolidasi untuk bertukar gagasan dan merumuskan langkah penanganan krisis ekologi NTB.

Sandi menyoroti tekanan terhadap hutan dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, alih fungsi lahan menjadi kawasan pertanian, serta pembalakan liar.

Ia menilai dialog publik penting sebagai ruang evaluasi terhadap kebijakan pemerintah dalam menghadapi persoalan lingkungan.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Lingkungan

Kepala DLHK NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi menilai, krisis ekologis membutuhkan penanganan secara menyeluruh. Upaya tersebut mencakup pengelolaan hutan dan lahan, pengendalian sampah dan pencemaran, perlindungan ekosistem pesisir, serta penguatan mitigasi perubahan iklim.

Didik juga menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.

Menurutnya, pemerintah membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kondisi ekologis NTB.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, menyoroti politik anggaran dan fungsi pengawasan DPRD.

Ia menegaskan pembangunan serta investasi harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Hamdan juga mendorong pembentukan tim advokasi sebagai pengawas independen proyek pembangunan, pertambangan, dan industri pariwisata berskala besar.

Pengawasan tersebut bertujuan memastikan penerapan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berjalan konsisten.

Terkait pertambangan rakyat, Hamdan menekankan kepatuhan terhadap regulasi, kepastian persyaratan, serta perlindungan lingkungan dalam pengelolaan WPR dan IPR. Ia juga menyatakan akan meninjau langsung sejumlah lokasi WPR dan IPR.

Dari perspektif akademik, Dr. Alfisyahrin menilai krisis ekologi NTB memiliki persoalan struktural. Ia menilai kondisi tersebut tidak cukup dijelaskan melalui musim kemarau atau fenomena El Niño.

Kerusakan hutan, perubahan fungsi lahan, eksploitasi sumber daya alam, dan perubahan iklim perlu pemerintah lihat secara terintegrasi melalui kebijakan berbasis data.

Alfisyahrin juga mengkritisi paradigma antroposentris yang menempatkan alam semata-mata sebagai objek ekonomi.

Menurutnya, hutan Pulau Sumbawa dan kawasan pesisir Pulau Lombok merupakan bagian penting dari sistem penyangga kehidupan.

Dalam perspektif hukum, ia menyoroti implementasi regulasi perlindungan lingkungan. Pemberian izin pertambangan dan pariwisata perlu berjalan bersama pengawasan tata ruang serta penegakan hukum.

Cegah dari Hulu

Pada bagian akhir, Ketua Umum HMI Cabang Mataram Ahmad Nasril menyoroti pertambangan galian C dan pasir besi, alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian monokultur, serta pembalakan liar di kawasan hulu.

HMI mendorong pemerintah memperkuat pengawasan pertambangan dan mengevaluasi izin pada wilayah yang rawan krisis air.

HMI juga mendorong reklamasi pascatambang, pengembangan agroforestri, serta penguatan perhutanan sosial untuk menekan pembalakan liar.

Selain itu, HMI mendorong pembangunan infrastruktur hijau seperti embung, sumur resapan, dam parit, dan penampungan air hujan.

HMI menilai penanganan krisis ekologis tidak cukup melalui distribusi air saat musim kemarau. Pemerintah perlu memperkuat pencegahan dari wilayah hulu.

Langkah tersebut mencakup perlindungan hutan, tanah, sungai, kawasan resapan, serta ekosistem penyangga kehidupan. (*)

Artikel Terkait