Gubernur Iqbal Minta Tambak Kaung Segera Perbaiki IPAL
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, M.Hub.Int., meminta seluruh pengelola tambak udang di Pulau Kaung, Kabupaten Sumbawa, segera memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Gubernur menyampaikan hal tersebut saat meninjau salah satu tambak udang di Pulau Kaung bersama Tim Pengawasan Terpadu Provinsi NTB, Kamis, 1 Oktober 2026.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB turut mendampingi kunjungan tersebut. Inspektur Provinsi NTB bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB mengoordinasikan tim pengawasan.
Gubernur Soroti Pengelolaan Limbah Tambak
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur melihat langsung kondisi IPAL dan pengelolaan lingkungan di sekitar tambak.
“Saya meminta agar semua tambak yang ada segera memperbaiki IPAL agar pengolahan limbah tambak tidak mencemari perairan dan merusak ekosistem pesisir,” tegas Lalu Muhammad Iqbal.
Menurutnya, pengelola tambak perlu menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab. Karena itu, pemerintah mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.
Selain persoalan IPAL, Tim Pengawasan Terpadu menemukan kendala perizinan dasar pada tambak udang tersebut. Kendala itu berkaitan dengan aktivitas reklamasi.
Kondisi tersebut membuat pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) melalui Online Single Submission (OSS) belum dapat berlanjut.
Pemprov Fasilitasi Kendala Perizinan
Menindaklanjuti temuan tersebut, Gubernur NTB menegaskan pembinaan mengacu pada Peraturan Gubernur NTB Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kelautan dan Perikanan.
“Pembinaan ini dilaksanakan sebagai bagian dari penerapan Peraturan Gubernur NTB Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kelautan dan Perikanan,” tegasnya.
Selanjutnya, Tim Pengawasan Terpadu akan memfasilitasi pelaku usaha dalam menyelesaikan kendala perizinan. Tim juga mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.
Pemerintah berharap langkah tersebut meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan. Selain itu, pemerintah ingin menjaga kegiatan tambak tetap tertib dan bertanggung jawab.
Langkah tersebut juga bertujuan menjaga kelestarian ekosistem pesisir di Provinsi NTB. (*)




