PemerintahanSumbawa

Kemenag Sumbawa Perkuat Pengawasan Santri, Cegah Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumbawa memperkuat pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren.

Langkah tersebut muncul setelah LPA Kota Mataram mencatat 23 kasus dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren wilayah NTB sepanjang 2023 hingga September 2026.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa, DGH. Faisal Salim, S.Ag., M.M.Inov., mengatakan catatan LPA Mataram tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak. Ia menegaskan pesantren harus menghadirkan lingkungan yang aman bagi santri untuk belajar, beribadah, membangun karakter, dan menuntut ilmu.

IKLAN

“Bagi kami, pesantren harus menjadi tempat yang aman bagi santri untuk belajar, beribadah, membangun karakter dan menuntut ilmu,” ujarnya, Kamis, 1 Oktober 2026.

Faisal menjelaskan, Kemenag Sumbawa menyiapkan empat langkah untuk mencegah kekerasan dan pelecehan seksual di pondok pesantren. Langkah tersebut mencakup pembinaan, pencegahan, pengawasan, serta penguatan mekanisme pengaduan.

Pertama, Kemenag Sumbawa akan membina pimpinan pesantren, pengasuh, ustaz, musyrif, dan seluruh pihak yang berinteraksi dengan santri. Kemenag meminta seluruh pendidik memahami bahwa proses pendidikan tidak membutuhkan kekerasan.

IKLAN

“Mereka harus memahami bahwa mendidik tidak identik dengan kekerasan. Ketegasan dalam pendidikan agama tetap harus berada dalam koridor perlindungan anak dan ketentuan hukum,” katanya.

Kedua, Kemenag meminta setiap pesantren menyediakan mekanisme pencegahan dan pengaduan yang jelas. Santri harus mengetahui pihak yang menerima laporan, saluran yang dapat mereka gunakan, serta proses tindak lanjut setiap laporan.

Ketiga, Kemenag Sumbawa akan memetakan dan mengevaluasi sistem perlindungan santri di setiap pondok pesantren. Evaluasi tersebut tidak hanya melihat aturan administratif, tetapi juga mengukur pemahaman santri terhadap aturan dan akses mereka terhadap saluran pengaduan.

Keempat, Kemenag akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, tenaga kesehatan, dan pihak pendamping ketika muncul dugaan kekerasan.

Verifikasi Mekanisme Pengaduan

Faisal belum dapat memastikan seluruh pondok pesantren di Kabupaten Sumbawa memiliki mekanisme pengaduan yang seragam dan berjalan optimal. Karena itu, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Sumbawa, H. Suryanto, S.Ag., bersama jajaran kini memonitor, memetakan, dan mengevaluasi kondisi setiap pesantren.

“Saya tidak ingin mengatakan bahwa seluruh pesantren di Kabupaten Sumbawa sudah memiliki mekanisme pengaduan yang seragam dan berjalan optimal sebelum dilakukan verifikasi secara menyeluruh,” katanya.

Kemenag menargetkan setiap pesantren memiliki saluran pengaduan yang mudah diakses santri. Selain itu, setiap pesantren harus menunjuk petugas yang bertanggung jawab, menjaga kerahasiaan identitas pelapor, mencatat laporan, serta menindaklanjuti setiap aduan.

Kemenag juga meminta pesantren menyiapkan mekanisme rujukan ketika laporan mengarah pada dugaan tindak pidana. Mekanisme tersebut akan membantu santri memperoleh pendampingan dan akses kepada pihak yang memiliki kewenangan.

Faisal mengatakan Kementerian Agama RI menyediakan platform AMAN atau Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan sebagai salah satu kanal pengaduan terkait dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan.

Platform tersebut menerima laporan dari korban, saksi, maupun pihak lain yang mengetahui dugaan kekerasan. Sistem AMAN juga menerapkan prinsip perlindungan dan kerahasiaan bagi pelapor.

“Santri tidak boleh merasa bahwa dirinya tidak punya tempat untuk mengadu,” tegas Faisal.

Menurutnya, santri juga dapat menggunakan jalur lain ketika mereka merasa tidak aman menyampaikan laporan melalui lingkungan internal pesantren. Kondisi tersebut dapat muncul ketika terduga pelaku memiliki posisi dalam struktur lembaga.

Karena itu, Kemenag mendorong setiap pesantren membuka saluran pengaduan yang aman dan memberikan akses kepada pihak berwenang ketika laporan membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Minta Pesantren Tidak Diam

Faisal mengajak seluruh pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Sumbawa mengevaluasi sistem perlindungan santri. Ia meminta pesantren tidak menunggu munculnya korban untuk mulai memperkuat pencegahan.

“Jangan menunggu terjadi korban baru kita bergerak. Pencegahan harus dari sekarang,” ujarnya.

Faisal juga mengajak pengasuh dan pendidik membangun pesantren sebagai ruang pendidikan yang aman, ramah, dan bermartabat. Ia meminta santri berani menyampaikan laporan ketika mengalami atau mengetahui kekerasan maupun pelecehan.

Selain itu, Faisal mengajak orang tua dan masyarakat menyampaikan informasi ketika mereka mengetahui dugaan kekerasan yang membutuhkan penanganan.

“Pesantren harus mendidik, bukan menyakiti. Guru harus membimbing, bukan menyalahgunakan kepercayaan. Santri harus dilindungi, bukan ditakut-takuti,” tegasnya.

Faisal juga meminta semua pihak menjaga kepentingan korban dan tidak membangun budaya diam untuk menjaga citra lembaga.

“Nama baik pesantren justru harus terjaga dengan membangun sistem perlindungan santri yang kuat, bukan dengan menutup-nutupi dugaan kekerasan,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait