ASN di Bima Bakal Disanksi Berat jika Ketahuan Ngopi dan Keluyuran saat Jam Kerja
Bima (NTBsatu) – Wali Kota H.A. Rahman H. Abidin mengeluarkan kebijakan baru untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Ia mengingatkan ASN untuk tidak meninggalkan tempat kerja dengan alasan kepentingan pribadi selama jam dinas berlangsung.
Edaran Nomor 504 Tahun 2026 tentang Himbauan Mematuhi Jam Kerja dan Larangan Berkegiatan di Luar Kantor.
“Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa jam kerja ASN harus dimanfaatkan untuk menjalankan tugas pemerintahan, bukan untuk kegiatan pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan,” kata Juru Bicara Pemkot Bima, Muhammad Hasyim.
Ia menegaskan, jika ada ASN lingkup Pemkot Bima kedapatan keluyuran saat jam kerja maka akan mendapat sanksi tegas tanpa terkecuali.
“Tanpa kepentingan kedinasan dapat kena sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika ada ASN yang kedapatan keluyuran,” tegasnya.
Dia menambahkan, Pemkot Bima menerbitkan surat edaran tersebut untuk memastikan seluruh ASN mematuhi ketentuan jam kerja dan menjalankan tugas secara bertanggung jawab.
Pemkot Bima menegaskan, setiap ASN memiliki kewajiban untuk berada di tempat kerja dan melaksanakan tugas sesuai tanggung jawabnya. Karena itu, meninggalkan kantor tanpa izin tidak benar. Kecuali untuk kepentingan dinas yang telah mendapat persetujuan atasan langsung.
“Pemkota melarang ASN meninggalkan tempat kerja tanpa izin, kecuali untuk tugas dinas yang mendapat persetujuan atasan langsung,” tambahnya.
Ngopi dan Keluyuran Bukan Alasan Tinggalkan Kantor
Larangan tersebut tidak hanya menyangkut ketidakhadiran ASN di kantor, tetapi juga aktivitas di sejumlah tempat umum selama jam kerja.
Dalam surat edaran itu, Wali Kota melarang ASN mengunjungi warung kopi, restoran, kafe, pasar, maupun tempat sejenis untuk kepentingan pribadi ketika seharusnya menjalankan tugas kedinasan.
Pengecualian hanya berlaku apabila kegiatan di luar kantor memang berkaitan dengan pekerjaan dan ada surat perintah.
“Dilarang mengunjungi warung kopi, restoran, kafe, pasar, atau tempat serupa selama jam kerja, kecuali untuk tugas dengan Surat Perintah,” ujarnya.
Ketentuan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh aparatur bahwa waktu kerja merupakan bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi.
ASN tidak seharusnya menggunakan jam dinas untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepada masyarakat. (MSR)




