26 Desa di Lombok Utara Ajukan Pemekaran
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara mengajukan pemekaran 26 desa kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
Saat ini, usulan tersebut memasuki tahap verifikasi sebelum Pemprov NTB menerbitkan nomor register Peraturan Bupati (Perbup).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB, Lalu Hamdi menyampaikan, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara telah menyerahkan dokumen usulan pemekaran desa kepada Pemprov NTB.
“Tadi mereka menyerahkan dokumen peraturan bupati untuk memperoleh nomor register,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 5 Agustus 2026.
Hamdi menyebut, dokumen yang masuk memuat usulan pemekaran sebanyak 26 desa persiapan yang tersebar di lima kecamatan, yakni Tanjung, Gangga, Kayangan, Bayan, dan Pemenang.
Ia menjelaskan, tujuan utama pemekaran desa untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Intinya untuk meningkatkan pelayanan dan pemerataan pembangunan,” ujarnya.
Syarat Pembentukan Desa Baru
Hamdi mengatakan, pembentukan desa baru harus memenuhi sejumlah syarat, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, serta potensi perkembangan wilayah pada masa mendatang.
Proses itu juga harus diawali musyawarah desa (Musdes) yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seluruh unsur masyarakat.
Setelah mencapai kesepakatan, Pemkab dapat membentuk tim untuk memverifikasi kelayakan usulan.
Jika hasil verifikasi memenuhi syarat, bupati menerbitkan Perbup tentang pemekaran desa. Selanjutnya, pemerintah provinsi memverifikasi dokumen, batas wilayah, data kependudukan, hingga melakukan peninjauan lapangan sebelum menerbitkan nomor register.
Hamdi mengatakan nomor register menjadi dasar bagi bupati untuk menunjuk penjabat kepala desa persiapan yang akan menjalankan pemerintahan selama masa uji coba.
“Masa uji coba maksimal tiga tahun sebelum kami usulkan menjadi desa definitif,” katanya.
Selama masa tersebut, penjabat kepala desa wajib melaporkan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan setiap enam bulan kepada bupati.
Setelah tiga tahun, Pemprov NTB mengajukan permohonan kode desa kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri kemudian kembali memverifikasi dokumen dan kondisi lapangan sebelum menetapkan desa tersebut sebagai desa definitif.
Hamdi optimistis proses verifikasi di tingkat provinsi tidak memerlukan waktu lama. Tim Penataan Desa Pemprov NTB akan segera memeriksa dokumen sekaligus turun ke lapangan.
“Mudah-mudahan kurang dari satu bulan sudah bisa kami tuntaskan,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen usulan, 26 desa persiapan itu berasal dari lima kecamatan. Kecamatan Tanjung mengusulkan empat desa, Gangga enam desa, Kayangan tujuh desa, Bayan lima desa, dan Pemenang empat desa.
Desa-desa persiapan tersebut antara lain Murkemuning, Panca Buana, Leong, Murangga, Muara Sedayu, Kayangan Daya, Torean, Gili Trawangan, hingga Babussalam. (*)




