Warga Kalijaga Timur Desak Pemkab Perbaiki Jalan Rusak Akibat Truk Galian C
Lombok Timur (NTBSatu) – Warga Desa Kalijaga Timur bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lombok Timur mendatangi Kantor Bupati Lombok Timur, Kamis, 20 Agustus 2026. Mereka menuntut pemerintah daerah segera memperbaiki ruas jalan yang rusak akibat aktivitas truk pengangkut material galian C.
Ketua PMII Lombok Timur, M. Ikhwan meminta Pemkab Lombok Timur segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, aktivitas truk pengangkut material terus memperparah kondisi jalan yang masyarakat gunakan setiap hari.
Ikhwan bahkan mengancam akan membawa Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur ke Polres jika tidak segera menindaklanjuti tuntutan warga.
“Desa punya dana swadaya, tapi ke mana saja anggaran ratusan juta itu untuk perbaikan jalan. Persoalan ini seharusnya menjadi perhatian serius Bupati dan Wabup,” ujarnya, Kamis, 20 Agustus 2026.
Ia menegaskan, warga akan mengambil langkah lebih tegas jika pemerintah tidak memperbaiki jalan tersebut hingga akhir 2026. Warga, kata dia, siap menutup permanen akses menuju lokasi galian C.
“Galian C di Kalijaga ini menghasilkan miliaran rupiah. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, masyarakat akan tutup permanen karena keluar masuk dump truck merusak jalan,” tegasnya.
Berikan Batas Waktu 7×24 Jam
Massa memberikan waktu 7×24 jam kepada Pemkab Lombok Timur, untuk memberikan kepastian atas tuntutan tersebut. Mereka juga meminta aparat menutup aktivitas galian C jika pemerintah tidak memberikan respons dalam batas waktu itu.
“Jika dalam 7×24 jam tidak ada kepastian, kami minta aparat menutup galian C,” ujarnya.
Kepala Desa Kalijaga Timur, Iswathon mengatakan, Pemkab Lombok Timur telah menerima aspirasi warga.
Ia berharap, pemerintah memasukkan perbaikan jalan tersebut dalam APBD Perubahan 2026. Menurut Iswathon, Wakil Bupati Lombok Timur Edwin Hadiwijaya juga telah turun langsung melihat kondisi jalan yang rusak.
“Wabup tidak hanya menerima aspirasi hari ini, beliau juga sudah turun langsung ke lokasi melihat kerusakan,” kata Iswathon.
Ia memastikan pemerintah desa akan mengawal proses penganggaran hingga pembahasan APBD Perubahan. Desa ingin memastikan perbaikan jalan sepanjang sekitar 4 kilometer itu masuk sebagai prioritas.
“Karena sudah ditanggapi Pemkab, kami akan kawal agar ini menjadi prioritas,” ujarnya.
Selain mendorong perbaikan, pemerintah desa juga menyiapkan langkah untuk mencegah kerusakan kembali terjadi. Iswathon menyebut desa akan menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur batas muatan truk pengangkut material.
“Dalam Perdes nanti, truk yang kelebihan muatan akan dikenai sanksi tegas,” jelasnya.
Masyarakat juga berkomitmen ikut menjaga jalan setelah pemerintah melakukan perbaikan. “Masyarakat kami komitmen untuk menjaga jalan itu,” katanya.
Tanggapan Pemkab Lombok Timur
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Timur, Edwin Hadiwijaya merespons langsung tuntutan warga. Ia mengatakan, Pemkab sebelumnya telah memasukkan perbaikan jalan Kalijaga Timur dalam rencana anggaran 2027.
Namun, desakan warga mendorong pemerintah mengusulkan percepatan melalui APBD Perubahan 2026.
“Pemkab tidak bisa mengerjakan sebelum APBD-P ditetapkan. APBD-P diperkirakan September. Saya tidak bisa menjamin, tapi desa diminta ikut memantau pembahasan agar usulan ini terwujud,” ujar Edwin.
Edwin juga mengapresiasi rencana pemerintah desa membuat Perdes yang mengatur truk dengan muatan berlebih.
Menurutnya, aturan tersebut penting agar kendaraan pengangkut material tidak kembali mempercepat kerusakan jalan.
Pemerintah desa, masyarakat, dan Pemkab Lombok Timur kini sepakat mengawal proses tersebut. Warga berharap pembahasan APBD Perubahan 2026 dapat mengakomodasi perbaikan sekitar 4 kilometer ruas jalan Kalijaga Timur yang mengalami kerusakan akibat aktivitas galian C.
“Kami sangat sepakat dan mengapresiasi masyarakat untuk menjaga jalan tersebut,” tutup Edwin. (*)




