Lombok TengahPemerintahan

Kejar Serapan Anggaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Lelang Dini

Lombok Tengah (NTBSatu)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah menyiapkan sejumlah strategi untuk mempercepat pelaksanaan program dan serapan anggaran hingga akhir 2026.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Tengah, Taufikurahman Pua Note meminta seluruh kepala perangkat daerah mempercepat pelaksanaan kegiatan, terutama program yang sudah memiliki anggaran.

“Harapan saya semua belanja, terutama teman-teman kepala perangkat daerah, melakukan percepatan,” kata Taufikurahman kepada NTBSatu kemarin.

IKLAN

Menurutnya, percepatan juga menjadi perhatian pemerintah daerah karena sejumlah program prioritas masih harus dikerjakan pada sisa waktu tahun anggaran 2026.

Salah satu program yang menjadi prioritas yakni pembangunan dan perbaikan jalan. Namun, pekerjaan baru bisa berjalan setelah anggaran tersedia dan proses pengadaan rampung.

Pemkab Siapkan Lelang Dini

Untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan, Pemkab Lombok Tengah berencana mendorong lelang dini setelah pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) mencapai kesepakatan.

Taufikurahman menjelaskan, lelang dini memungkinkan proses pengadaan sebelum penetapan APBD Perubahan, selama sudah terdapat kesepakatan dalam KUPA.

“Kita akan mendorong supaya ada upaya lelang dini. Kalau sudah ada kesepakatan di KUPA, kita boleh melakukan lelang dini sebelum penetapan APBD,” ujarnya.

Langkah tersebut harapannya dapat memangkas waktu pelaksanaan kegiatan. Dengan begitu, program yang masuk dalam APBD Perubahan tidak harus menunggu terlalu lama setelah anggaran ditetapkan.

Selain mempercepat pengadaan, Pemkab Lombok Tengah juga memperketat pengawasan terhadap progres kegiatan.

Menurut Taufikurahman, kepala daerah melakukan evaluasi melalui rapat maupun kunjungan lapangan. Bagian Administrasi Pembangunan juga melakukan asesmen terhadap perkembangan pekerjaan.

Langkah itu bertujuan mendeteksi sejak awal kegiatan yang berpotensi tidak rampung sesuai target.

“Pengalaman kita dengan pendekatan evaluasi yang ketat biasanya pengendalian kegiatan bisa, dan juga merumuskan kebijakan mitigasi,” katanya.

Pemkab juga akan menyiapkan langkah alternatif jika terjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan. Pemerintah, kata Taufikurahman, akan membantu mencari solusi agar penyedia dapat mempercepat pekerjaan.

Namun, jika pekerjaan tetap tidak selesai, pemerintah akan kembali melihat ketentuan dalam kontrak.

Pembayaran Sesuai Kontrak

Taufikurahman mengatakan mekanisme pembayaran akan bergantung pada jenis kontrak pekerjaan. Pemerintah akan melihat apakah kontrak menggunakan sistem lump sum atau unit price.

Pada kontrak lump sum, penyedia memiliki kewajiban memenuhi prestasi pekerjaan sesuai kontrak. Jika tidak mampu memenuhi pekerjaan, terdapat konsekuensi sesuai ketentuan kontrak, termasuk kemungkinan pengenaan denda.

Sementara pada kontrak unit price, pembayaran dapat berdasarkan volume pekerjaan yang benar-benar telah selesai dan memenuhi ketentuan.

“Sementara untuk kontrak unit price, pemerintah menyesuaikan pembayaran dengan hasil pengukuran volume pekerjaan yang sudah selesai,” tutupnya. (*)

Artikel Terkait