Proyek Perluasan TPA Kebon Kongok Ditunda Gegara Tidak Ada Anggaran
Mataram (NTBSatu) – Rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok di Desa Suka Makmur, Kabupaten Lombok Barat terpaksa ditunda karena keterbatasan anggaran.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi menyampaikan, berdasarkan rencana awal, pengerjaan proyek tersebut mulai tahun ini. Namun, karena anggaran tidak cukup, Pemprov NTB merencakan ulang tahun 2027.
“Anggarannya tidak ada. Mudah-mudahan tahun depan (kita eksekusi),” kata Didik, Selasa, 22 September 2026.
Untuk kebutuhan anggarannya, Didik tidak membeberkannya. Hanya saja ia menyebutkan angkanya cukup besar.
Penundaan proyek ini, kata dia, tentu berdampak pada daya tampung TPA. Sebagai solusi jangka pendeknya, Pemprov NTB bersama Pemkot Mataram dan Pemkab Lombok Barat membatasi pembuangan sampah di TPA tersebut.
“Semula 450 ton sehari, setelah pembatasan ini menjadi 200 ton,” ujarnya.
TPA Kebon Kongok merupakan tempat pembuangan akhir sampah dari Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
Sebagai informasi, berdasarkan rencana awal, proyek perluasan TPA Kebon Kongok menggunakan lahan berada antara landfill lama dan landfill baru yang saat ini digunakan sebagai jalan.
Luas lahan yang akan digunakan menjadi tempat pembuangan sampah tersebut hanya 27 are. Proyek ini bisa menambah usia pakai TPA Kebon Kongok menjadi dua tahun. Sembari menyiapkan rencana jangka panjang untuk mengolah sampah menajadi energi.
“Kita akan kembangkan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) harus ada teknologi masuk di situ,” kata Didik.
Ia mengatakan, Pemprov NTB tengah membidik investasi pada bidang energi sampah yang dibiayai melalui Danantara, khusus bagi provinsi yang produksi sampah masih kurang 1.000 ton per hari.
Namun untuk bisa diusulkan terkait rencana tersebut harus mendapat persetujuan dari seluruh Bupati dan Wali Kota di NTB. Hal inilah, kata Didik, yang akan dikoordinasikan kembali oleh Pemprov NTB dengan jajaran pemerintah daerah lainya.
“Syaratnya harus mendapat persetujuan dari Bupati dan Wali Kota,” ujarnya.
Untuk saat ini sudah ada investor asal Belanda yang serius ingin mengembangkan proyek ini, Pemprov NTB memiliki waktu dua tahun untuk menuntaskannya sesuai dengan usia TPA Kebon Kongok. (*)




