Bupati Sumbawa Tegas Larang ASN Lakukan Gratifikasi hingga Pungli
Mataram (NTBSatu) – Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan Gratifikasi, Suap, Pemerasan, dan Pungutan Liar (Pungli) dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa.
Surat dengan nomor: 700/480/Itkab/2026 sebagai bentuk komitmen mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih, transparan, profesional, berintegritas, serta bebas dari praktik korupsi.
Melalui surat edaran tersebut, Bupati Jarot mengingatkan seluruh aparatur dan penyelenggara pelayanan publik untuk menjaga integritas. Selanjutnya ia juga mengingatkan aparatur menjalankan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa hal yang menjadi penekanan antara lain larangan menerima maupun memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelayanan.
“Aparatur menolak segala bentuk suap atau pemberian yang berpotensi memengaruhi objektivitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati Jarot, kemarin.
Selain itu, Bupati juga melarang aparatur melakukan pemerasan maupun penyalahgunaan kewenangan. Kemudian, melakukan pungutan liar di luar ketentuan.
“Dalam memberikan pelayanan, seluruh penyelenggara pelayanan publik harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, kecepatan, serta memenuhi standar pelayanan yang berlaku,” ungkapnya.
Pemkab Sumbawa turut mendorong keberanian masyarakat maupun aparatur untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Pelayanan publik adalah hak masyarakat, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat bersama-sama membangun budaya kerja yang berintegritas, bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia berharap, upaya ini dapat mendukung terwujudnya tata kelola Pemkab Sumbawa yang semakin baik. Serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. (*)




