Headline NewsPemerintahan

Insentif MBG Berubah, Mitra SPPG di NTB Mulai Rumahkan Pegawai

Mataram (NTBSatu) – Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian skema insentif bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui Keputusan Kepala BGN serta Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 yang berlaku sejak 5 Oktober 2026, pihak BGN resmi menghapus insentif flat sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG.

Sebagai gantinya, otoritas gizi nasional ini menerapkan sistem proporsional. Yaitu, memberikan insentif sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang sampai ke tangan penerima manfaat.

Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG NTB, Fathul Gani, membenarkan informasi tersebut. Bahkan, puluhan mitra SPPG di wilayah Pulau Lombok mulai menyampaikan keluhan.

Dampak lain dari kebijakan tersebut, memaksa sejumlah pengelola dapur merumahkan pegawai dan relawan demi menekan pengeluaran.

Ia mengatakan, insentif tetap sebesar Rp6 juta per hari sebelumnya sangat membantu mitra dalam menutupi tingginya biaya perawatan serta operasional harian.

“Mitra memikul beban operasional yang cukup banyak, mulai dari membiayai perbaikan instalasi air, listrik, hingga mengganti alat masak yang rusak. Jadi, mitra tidak menelan murni insentif Rp6 juta per hari itu sebagai keuntungan,” terang Fathul Gani, Selasa, 13 Oktober 2026.

Fathul Gani menyatakan, peralihan ke sistem per porsi dapat mengurangi keberlangsungan perawatan rutin infrastruktur dapur yang membutuhkan pemeliharaan berkala.

Kendala Geografis dan Bayang-bayang Persaingan Antarmitra

Fathul membeberkan dampak kian berat bagi mitra NTB karena mayoritas SPPG di Lombok belum mampu memenuhi kuota 3.000 penerima.

Sebagian besar dapur operasional di Lombok rata-rata baru melayani sekitar 1.200 hingga 2.000 penerima manfaat saja. Kondisi tersebut otomatis memangkas nominal insentif yang dapat dibawa pulang oleh para mitra jika kita membandingkannya dengan skema awal.

“Mengingat jumlah operasional dapur di Pulau Lombok sangat banyak, mitra mengalami kesulitan untuk mencari penerima manfaat yang bisa menembus angka 3.000 orang,” tambah Fathul.

Meski begitu, pihaknya terus mendorong dan memfasilitasi agar setiap SPPG di NTB minimal sanggup melayani 2.000 penerima manfaat.

Fathul mengkhawatirkan potensi persaingan tidak sehat antarmitra SPPG yang berisiko saling merebut kouta penerima demi mengejar target insentif ideal.

Sementara itu, Peratutan BGN Nomot 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif telah menetapkan alokasi anggaran total sebesar Rp15.000 per penerima manfaat.

BGN memecah anggaran tersebut ke dalam tiga komponen utama yakini, Rp10.000 membiayai porsi makanan bagi penerima manfaat, Rp3.000 menutupi operasional harian dapur, dan Rp2.000 menjadi insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi SPPG. (*)

Artikel Terkait