PemerintahanTak Berkategori

Puluhan Jabatan Pemprov NTB Masih Kosong, Pengisian Dikebut Lewat Manajemen Talenta

Mataram (NTBSatu) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB mencatat, sebanyak 21 jabatan struktural di lingkup Pemprov NTB masih kosong. Terdiri dari eselon II, III, dan IV.

Puluhan jabatan kosong tersebut di antaranya: terdiri dari dua pejabat eselon II, 11 posisi eselon III, dan delapan eselon IV.

Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, BKD NTB, Fitriana menyampaikan, Pemprov NTB terus memacu penyelesaian tahapan internal penerapan sistem manajemen talenta untuk mengisi posisi ASN di lingkungan Pemprov NTB.

BKD NTB menargetkan, penetapan posisi ASN ini rampung di tingkat internal pada pertengahan Oktober 2026. Sebelum mengajukannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pengelolaan talenta ASN Pemprov NTB saat ini telah memasuki tahap rapat Komite Talenta,” kata Fitriani, Selasa, 12 Oktober 2026.

Ia bersama pihaknya memastikan seluruh tahapan internal yang menjadi kewenangan BKD berjalan sesuai jadwal (on schedule).

“Saat ini prosesnya masih berjalan dan sudah masuk pada tahapan lanjutan rapat Komite Talenta. Kami menargetkan pertengahan Oktober tahapan internal sudah selesai sehingga dapat kami lanjutkan dengan pengajuan ke BKN. Sampai saat ini prosesnya masih on schedule,” ujarnya,

Fitriana menambahkan, BKD berfokus mempercepat seluruh tahapan internal yang berada dalam lingkup kewenangannya sebelum menyerahkan berkas ke tingkat pusat.

“Jadi yang kami percepat adalah seluruh tahapan yang menjadi kewenangan kami. Sedangkan, setelah pengajuan tentunya ada proses sesuai mekanisme dan kewenangan BKN,” lanjutnya.

Fitriana menegaskan, penerapan sistem manajemen talenta ASN memuat beberapa lapis pengendalian untuk menjamin objektivitas serta prinsip meritokrasi. Pihaknya tidak menggantungkan penempatan posisi pegawai pada keputusan sepihak.

“Manajemen talenta tidak hanya bergantung pada satu penilaian atau satu pihak, ada beberapa lapis pengendalian,” jelas Fitriana.

Pihaknya menerapkan sistem verifikasi dan penempatan secara berjenjang. Pegawai memulai tahapan dengan menginput data kinerja langsung ke dalam sistem sesuai proses penilaian ASN.

Perlu Verifikasi dan Validasi

Selanjutnya, BKD NTB memverifikasi dan memvalidasi data tersebut, hingga akhirnya BKN memverifikasi kembali sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jadi tidak serta-merta seseorang dapat ditempatkan pada kotak tertentu hanya berdasarkan keinginan satu orang atau satu pihak,” katanya.

Selain itu, Fitriana menyampaikan bahwa hasil pemetaan talenta tidak otomatis mengantar seorang ASN langsung menduduki jabatan. Komite Talenta masih harus menyusun rencana suksesi dengan mempertimbangkan kesesuaian profil kandidat terhadap jabatan yang hendak diisi.

Fitriana menyebut BKD NTB juga membuka proses ini secara transparan bagi seluruh ASN. Pegawai dapat memantau data dan hasil penilaian mandiri di dalam sistem.

“Prinsipnya kami ingin proses ini transparan. Pegawai dapat memantau data dan hasil penilaiannya yang tersedia dalam sistem. Apabila pegawai menilai ada data atau hasil yang tidak sesuai, pegawai dapat mengonfirmasi hal tersebut kepada BKD agar kami menelusuri dan mengklarifikasinya. Kami membuka ruang koreksi apabila memang menemukan ketidaksesuaian,” tambahnya.

Atasi Keterbatasan Kewenangan Plt

Percepatan pengisian jabatan definitif ini bertujuan menjaga efektivitas roda organisasi pemerintahan.

Fitriana menegaskan, pemerintah sejak awal tidak merancang penunjukan Plt sebagai solusi permanen, melainkan sebagai mekanisme sementara agar pelayanan publik tetap berjalan.

“Memang benar Plt memiliki batas kewenangan dan karena itu sejak awal pemerintah tidak menempatkan Plt sebagai solusi permanen. Penunjukan Plt justru merupakan mekanisme agar pelayanan pemerintahan dan tugas-tugas organisasi tetap berjalan selama proses pengisian jabatan definitif berlangsung,” paparnya.

Plt tetap menjalankan fungsi jabatannya untuk tugas rutin dan operasional. Sementara untuk keputusan yang bersifat strategis berada di luar kewenangan Plt dan berproses melalui pejabat yang berwenang.

“Justru karena ada keterbatasan kewenangan tersebut, pengisian jabatan definitif ini sedang kami percepat.Kami menargetkan masa transisi Plt tidak berlangsung lebih lama dari kebutuhan, tetapi pengisian jabatan juga tetap harus memenuhi prosedur dan prinsip merit,” lanjut Fitriana.

Efisiensi Anggaran Capai 82,2 Persen

Dari sisi alokasi fiskal, Fitriana mengungkapkan, pelaksanaan manajemen talenta tahun 2026 menghemat anggaran secara signifikan hingga 82,2 persen dibanding tahun 2025.

“Dari sisi anggaran, terjadi efisiensi yang cukup signifikan.Jika membandingkannya dengan tahun 2025, kami memangkas anggaran pelaksanaan tahun 2026 sekitar 82,2 persen. Namun masyarakat perlu memahami bahwa mekanisme dan komponen kegiatan pada masing-masing tahun tidak fullysama,” terang Fitriana.

Meski besaran alokasi anggaran tahun 2026 hanya sekitar 17,8 persen dari tahun sebelumnya, BKD menghemat anggaran tanpa mengurangi tahapan vital, seperti pelaksanaan asesmen eksternal serta pengoperasian sistem manajemen talenta secara menyeluruh. (*)

Artikel Terkait