Bupati Jarot Jajaki Peluang Ekonomi Karbon untuk Dukung Sumbawa Hijau Lestari
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., ingin menghubungkan pelestarian lingkungan dengan peluang ekonomi masyarakat melalui pengembangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Upaya ini sejalan dengan arah pembangunan Sumbawa Hijau dan Lestari yang mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab.
“Kita ingin pelestarian lingkungan tidak hanya menjaga kelestarian alam, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Karena itu, kita perlu memahami tata kelola Nilai Ekonomi Karbon dan mengkaji potensi yang Sumbawa miliki agar programnya memberi manfaat nyata,” ujar Bupati Jarot, Senin 19 Oktober 2026.
Bupati Jarot menyampaikan hal tersebut saat mengikuti Workshop Tata Kelola Implementasi Nilai Ekonomi Karbon Subnasional Tahun 2026 Wilayah Bali dan Nusa Tenggara di Bali. Ia bertolak ke Bali setelah melantik kepala desa terpilih se-Kabupaten Sumbawa.
Keikutsertaan Bupati Jarot dalam agenda tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Sumbawa memperkuat pemahaman mengenai pengendalian emisi gas rumah kaca dan pembangunan rendah karbon. Selain itu, pemerintah daerah perlu menyelaraskan kebijakan lingkungan dengan potensi sumber daya alam yang ada di Sumbawa.
Kaji Potensi Ekonomi Karbon
Nilai Ekonomi Karbon merupakan instrumen yang memberikan nilai ekonomi terhadap upaya pengurangan emisi gas rumah kaca dan peningkatan penyerapan karbon melalui mekanisme sesuai ketentuan pemerintah.
Bagi Sumbawa, pengembangan NEK membuka peluang untuk menghubungkan perlindungan lingkungan dengan manfaat ekonomi masyarakat. Sejumlah potensi yang dapat pemerintah daerah kaji antara lain rehabilitasi lahan, perlindungan kawasan hutan, penanaman pohon, dan pemeliharaan ekosistem pesisir.
“Kita perlu mengkaji potensi lingkungan yang ada di Sumbawa secara terukur. Kita harus memastikan setiap program memiliki data yang jelas, perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan. Dengan begitu, upaya menjaga lingkungan juga berpeluang memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Namun, pemerintah daerah perlu menyiapkan kajian teknis sebelum mengembangkan program ekonomi karbon. Pemkab Sumbawa harus memperhatikan kondisi wilayah, kewenangan pemerintah, kesiapan program, serta metode penghitungan pengurangan dan penyerapan emisi.
Pemerintah pusat mengatur penyelenggaraan NEK melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Regulasi ini menjadi salah satu landasan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat tata kelola karbon.
Perkuat Koordinasi dan Data Lingkungan
Bupati Jarot menekankan pentingnya tindak lanjut setelah pemerintah daerah mengikuti agenda tersebut. Pemkab Sumbawa perlu memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, mengidentifikasi potensi lokal, menyiapkan data lingkungan, dan melibatkan masyarakat dalam program pelestarian alam.
“Kita tidak ingin agenda ini berhenti pada keikutsertaan dalam workshop. Kita perlu menindaklanjutinya melalui koordinasi, pendataan, dan kajian yang matang. Dengan persiapan tersebut, kita bisa mengembangkan program yang menjaga lingkungan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Sumbawa ingin memperkuat pembangunan berkelanjutan yang mengutamakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian alam. Pemerintah daerah juga berharap pengembangan NEK dapat mendukung komitmen Sumbawa Hijau dan Lestari serta menjaga sumber daya alam untuk generasi mendatang. (*)




