Buntut Ganti Rugi Lahan, Warga Kembali Blokir Total Jalan Lamusung-Senayan
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Konflik pembebasan lahan pembangunan ruas jalan Lamusung-Senayan, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kian memanas.
Para pemilik lahan memblokir total akses jalan di wilayah Lamusung-Senayan pada Rabu, 22 Juli 2026, karena menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat belum mengakomodasi aspirasi mereka.
Pemilik lahan, Fuji Ambar dan Abdul Gani, memimpin langsung aksi pemagaran fisik menggunakan tiang kayu dan kawat tersebut. Mereka mengambil langkah drastis ini sebagai bentuk protes atas ketiadaan kepastian ganti rugi yang adil dari Pemda KSB.
Salah satu pemilik lahan, Fuji Ambar menegaskan, tindakan ini merupakan pemagaran atas tanah hak milik pribadi yang sah secara hukum, bukan sekadar pembentukan barikade di fasilitas umum.
“Ini bukan pemblokiran akses umum, ini pemagaran lahan milik kami pribadi. Sertifikatnya masih utuh dan belum dibayar sepersen pun oleh Pemda. Kami minta Bupati turun langsung menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas,” ujar Ambar, Rabu, 22 Juli 2026.
Aksi nekat warga ini menandai puncak kekecewaan atas berlarut-larutnya proses penyelesaian sengketa di tingkat legislatif. Pemilik lahan merasa kesabaran mereka sudah habis karena penanganan hak-hak warga tak kunjung membuahkan hasil nyata.
Pemilik lahan lainnya, Abdul Gani, turut menyuarakan kekecewaannya terhadap Pemda KSB. Ia menilai pemerintah daerah memaksakan pembangunan tanpa menuntaskan hak masyarakat.
“Pemda saja berani bikin jalan di lahannya rakyat, apalagi kita yang punya lahan enggak berani pagar! Ini hak kita!” ujar Abdul Gani.
Warga Tolak Nilai Ganti Rugi
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPRD KSB pada Selasa, 7 Juli 2026, lima pemilik lahan secara tegas menolak nilai ganti rugi sebesar Rp5 juta per are dari tim penilai independen (appraisal). Warga menganggap nilai tersebut sangat tidak wajar untuk kategori tanah pertanian produktif.
Kekecewaan warga kian memuncak setelah Pimpinan DPRD KSB membatalkan wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pimpinan DPRD KSB memutuskan internal Komisi III yang akan menyelesaikan penanganan sengketa tersebut.
Ketua Komisi III DPRD KSB, H. Basuki ATR, SE, menegaskan komisi akan mempertemukan instansi terkait dengan masyarakat. Pihaknya meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KSB menghadirkan tim appraisal independen tersebut ke hadapan para wakil rakyat.
Dinas PUPR KSB sendiri telah menyatakan kesanggupannya untuk memfasilitasi dan menghadirkan tim penilai independen ke Komisi III.
Namun, proses kehadiran tersebut masih terkendala koordinasi internal pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) lantaran pimpinan cabangnya tengah terjerat persoalan hukum.
Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR KSB, Armayadi, sebelumnya menegaskan posisi dinas teknis yang tidak memiliki kewenangan menentukan besaran harga ganti rugi lahan.
“Untuk penentuan harga bukan kami dari dinas yang menentukan, tapi dari tim penilai independen atau appraisal,” jelas Armayadi dalam RDPU beberapa waktu lalu.
Warga menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk penanganan yang lepas tangan dan tidak memberikan solusi konkret bagi masyarakat terdampak.
Ambar menganggap Pemda KSB telah mengabaikan etika dan aturan hukum dalam proses pembebasan lahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang mengedepankan asas kesepakatan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menegaskan, pemagaran ini akan terus bertahan sampai ada iktikad baik dan langkah nyata dari pimpinan daerah.
“Kami tidak akan membuka pagar ini sampai Bupati atau Pemda KSB duduk bareng bersama kami mencari solusi. Kami juga meminta pihak kepolisian dapat berdiri netral di tengah masyarakat dan pemerintah,” tambah Ambar.
Warga pemilik lahan mengimbau pengguna jalan untuk mengerti situasi yang terjadi serta mencari jalur alternatif selama penutupan berlangsung, hingga ada titik terang penyelesaian dari Pemda KSB. (*)




