Mantan Kadispar Jamaludin Malady Diperiksa Auditor di Kejati NTB

Mataram (NTBSatu) – Mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) NTB, Jamaludin Malady kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Senin, 21 September 2026.
Kedatangannya kali ini masih berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan event Lombok – Sumbawa Motocross Competition tahun 2023.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid mengaku belum mendapatkan informasi kedatangan Jamaludin Malady. “Saya belum terinfo dari penyidiknya,” katanya.
Sementara Jamaludin menerangkan, ia datang memberikan keterangan kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Pemeriksaan itu berkaitan dengan belum ada pembayaran ratusan juta rupiah oleh ketiga vendor.
“Jadi, itu yang diperiksa BPK RI di sini (Kejati NTB),” ucapnya saat ditemui di ruang loby Kejati NTB.
Beredar informasi bahwa tiga vendor tidak mengembalikan uang lantaran sudah terlebih dahulu menyerahkan sejumlah uang ke pihak terkait. Menanggapi itu, Jamal memilih tak berkomentar panjang. “Bukan ke saya,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati NTB juga memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) Vicensius Wahyu Wicaksono pada Jumat, 28 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan prosedur pemberian bantuan pemerintah (Banper) Rp24 miliar.
Pemeriksaan maraton tidak hanya itu. Kejaksaan bahkan telah memeriksa saksi dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terkait pada Rabu 12 Agustus 2026. Berikutnya, dua orang pelaksana Lombok – Sumbawa Motocross Competition pada 21 Juli 2026, yakni Chandra dan Bahrul.
Pemeriksaan tersebut, pihak kejaksaan memintai klarifikasi terkait temuan Rp2,6 miliar, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat NTB.
Di tahap penyidikan ini, kejaksaan juga telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Dalam proses audit ulang tersebut ini pihaknya menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai informasi, event Lombok – Sumbawa Motocross ini berlangsung pada 24-26 November 2023. Sumber anggaran dari Bantuan Pemerintah (Banper) pada tahun 2023. Nilainya Rp24 miliar.
Uang itu masuk di rekening bendahara Dinas Pariwisata NTB melalui Bank NTB Syariah. Menurut Jamal, tidak ada masalah jika uang langsung masuk ke dalam kas dinas. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 tahun 2015.
“Jadi, sudah ada payung hukumnya. PMK nomor 168 tahun 2015. Sudah sesuai juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis). Karena ini juga merupakan hibah. Tidak masuk ke APBD,” bebernya.
Dari Rp24 miliar tersebut, dinas menggunakan Rp21,5 miliar untuk pelaksanaan event Lombok – Sumbawa Motocross. Sedangkan sisanya Rp2,5 miliar masuk ke dalam sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).
Dari Rp21,5 miliar tersebut, sambungnya, muncul temuan Inspektorat NTB senilai Rp2,6 miliar. Angka itu bersumber dari selisih pembayaran kepada penyedia senilai Rp1,2 miliar.
Kemudian, kekurangan pajak Rp404 juta, selisih pembayaran oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) senilai Rp601 juta dan kekurangan pajak IMI NTB Rp356 juta. Lalu kelebihan perjalanan dinas Rp6,2 juta.
Dari Rp2,6 miliar itu, hingga saat ini yang belum terbayarkan sekitar Rp800 juta. “Ada tiga yang belum mengembalikan temuan,” ungkapnya. (*)




