Mataram (NTBSatu) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi, menyentil kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Sepanjang 2026, Kejari Mataram tercatat baru melakukan penyidikan satu perkara korupsi. Catatan itu dinilai minim, mengingat wilayah hukum Kejari Mataram mencakup tiga daerah, yakni Kota Mataram, Lombok Barat, dan Lombok Utara.
Jumlah tersebut bahkan lebih sedikit dibandingkan sejumlah Kejari yang hanya menangani satu wilayah hukum dengan jumlah personel yang relatif lebih sedikit.
Kejari Bima, misalnya, yang telah menyidik empat perkara korupsi. Kemudian Kejari Dompu tiga perkara dan Kejari Lombok Tengah empat perkara.
Sementara itu, Kejari Sumbawa Barat menangani tiga perkara. Adapun Kejari Sumbawa, Lombok Timur, dan Mataram masing-masing tercatat menangani satu perkara korupsi.
Perbandingan tersebut menjadi sorotan Wahyudi saat konferensi pers memperingati hari kelahiran ke-81 Kejaksaan pada Rabu, 2 September 2026.
Menurutnya, luasnya cakupan wilayah hukum semestinya sejalan dengan produktivitas penanganan perkara. Terlebih Kejari Mataram memiliki tiga wilayah hukum. “Memang akan jadi catatan evaluasi ke depan,” katanya di Aula Media Center Kejati NTB.
Wahyudi menilai, ada dua kemungkinan yang menyebabkan rendahnya penanganan perkara korupsi di Kejari Mataram. Pertama memang tidak ada tindak pidana korupsi di Kota Mataram, Lombok Barat, dan Lombok Utara.
“Atau memang Kejari Mataram tidur?” sentilnya.
Kejaksaan di NTB Tangani 24 Perkara
Wahyudi menyebut, sepanjang 2026, kejaksaan di NTB menangani 24 perkara dugaan korupsi. 23 di antaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penanganan perkara itu merupakan akumulasi dari Kejati NTB dan seluruh Kejari di wilayah NTB.
“Total ada 24 penyelidikan. Dari penyelidikan ini, 23 penyidikan. Ini seluruh NTB,” ucapnya.
Dari keseluruhan perkara yang masuk tahap penyidikan, Pidsus Kejati NTB menangani enam perkara langsung. Sisanya berada di masing-masing Kejari.
Selain penanganan perkara, jajaran Pidsus juga mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp12,4 miliar. Nilai tersebut berasal dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara yang mereka tangani.
“Dan penyelamatan uang negara Rp12,4 miliar. Ini yang bisa diselamatkan dari kerugian negara,” sebutnya.
Wahyudi menegaskan, jajaran Kejaksaan tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan transparansi dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
“Tentunya fokus kepada pengembalian kerugian keuangan negara,” tandasnya. (*)




