Pemerintahan

Pemprov NTB Perkuat Pencegahan PMI Non-Prosedural melalui Hotline Jalur Khusus dan Desa Berdaya

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB terus mengupayakan penanganan masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Langkah ini guna menekan tingginya angka WNI asal NTB yang bekerja ke luar negeri tanpa dokumen resmi.

Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal, mengungkapkan bahwa pemulangan PMI non-prosedural asal NTB mencapai sekitar 2.000 kasus pada tahun lalu. Menurutnya, ada dua faktor utama yang memicu tingginya angka tersebut, yaitu lonjakan kasus di lapangan atau makin efektifnya sistem deteksi milik pemerintah.

“Kenaikan angka itu bisa jadi karena dua hal. Pertama, kemampuan deteksi kita yang memang lebih baik. Apakah angkanya naik karena deteksi lebih tinggi atau memang kasusnya meningkat, ini yang perlu didalami,” ujar Iqbal, Kamis, 24 September 2026.

IKLAN

Iqbal menerangkan, guna meningkatkan kemampuan deteksi dini, Pemprov NTB resmi membuka layanan hotline.

Ia menambahkan, layanan tersebut terhubung langsung dengan seluruh Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia.

“Sekarang kita sudah buat hotline di Dinas Tenaga kerja bersama Dukcapil dengan semua KBRI dan KJRI di Malaysia. Kalau ada kasus WNI kita, petugas bisa mendeteksinya secara lebih cepat,” tambahnya.

IKLAN

Akses Mudah ke Malaysia Jadi Tantangan Pengawasan

Iqbal menjelaskan, Malaysia masih menjadi negara tujuan utama PMI non-prosedural asal NTB. Alasannya, karena faktor kedekatan geografis dan aksesibilitas yang tinggi. Bahkan, penerbangan langsung dari NTB ke Malaysia mencapai 14 kali dalam seminggu.

Ia menilai, tingginya mobilitas masyarakat menjadi tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan dalam membedakan warga yang berangkat untuk berwisata, menempuh pendidikan, atau bekerja. Di samping itu, pemerintah daerah juga tidak memiliki kewenangan hukum untuk membatasi atau menghalangi hak warga bepergian ke luar negeri.

“Bagaimana petugas bisa membedakan siapa yang berangkat berwisata, sekolah, atau bekerja? Lagi pula, kita tidak punya kewenangan untuk menghalangi pergerakan orang keluar,” jelas Iqbal.

Secara teknis, penanganan PMI non-prosedural terbagi ke dalam sektor hulu dan hilir. Di sektor hilir atau negara tujuan, regulasi setempat kerap memberi celah bagi pendatang non-prosedural untuk mendapatkan pekerjaan. Oleh karena itu, Iqbal memilih memfokuskan tindakan pencegahan di sektor hulu atau daerah asal.

Guna menuntaskan akar masalah di tingkat hulu yang didominasi oleh faktor ekonomi, Iqbal beserta jajarannya mengoptimalkan program Desa Berdaya.

Ia menjelaskan, program tersebut memfokuskan penanganan pada pengentasan kemiskinan ekstrem di desa-desa. Harapannya, masyarakat memiliki sumber penghasilan yang memadai di daerah asal sehingga tidak tergiur bekerja ke luar negeri secara ilegal.

“Pemda hanya bisa berkontribusi di hulu, yaitu pencegahan di desa-desa. Karena akar masalahnya adalah kemiskinan, melalui Desa Berdaya kita selesaikan kemiskinan ekstrem ini supaya warga memilih tinggal karena sudah memiliki penghasilan,” katanya.

WNI Korban Scamming Ditangani Terpusat

Mengenai adanya warga asal Kota Mataram yang menjadi korban penipuan kerja (scamming) di Myanmar dan meminta bantuan pemulangan, Iqbal menyatakan bahwa pihak terkait tengah menangani kasus tersebut secara terpusat.

Kasus penipuan tenaga kerja berbasis online scammer saat ini menjadi perhatian di tingkat nasional maupun internasional. Pemerintah pusat bersama negara-negara di kawasan Asia Tenggara sedang merumuskan skema penyelesaian yang komprehensif, mengingat korban penipuan tersebut diperkirakan mencapai puluhan ribu orang dari berbagai wilayah di Indonesia.

Sebab itu, Iqbal akan mengikuti seluruh prosedur dan skema resmi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dalam menyelesaikan kasus ini.

“Masalah scammer ini sedang kami bahas antarnegara. Kita tunggu skema dari pemerintah pusat karena korbannya puluhan ribu dari seluruh Indonesia. Jadi, penyelesaiannya tidak mungkin khusus untuk satu daerah saja, melainkan harus di tingkat nasional,” tutur Iqbal. (Japriani)

Artikel Terkait