Inpres Jalan Daerah Belum Cukup, Saatnya Hadirkan Inpres Jalan Desa
Oleh: Arief Rachman – Peneliti Bima Raya Institute (BRAIN)
Membangun negeri dari desa bukan sekadar semboyan pembangunan, melainkan sebuah keharusan strategis apabila pemerataan ekonomi dan keadilan pelayanan publik hendak diwujudkan secara nyata. Desa merupakan tempat produksi pangan berlangsung, tempat masyarakat bekerja, serta ruang hidup jutaan warga yang menopang perekonomian nasional. Karena itu, pembangunan infrastruktur yang menyentuh desa harus dipandang sebagai bagian penting dari agenda pembangunan nasional, bukan sekadar urusan administratif pemerintahan paling bawah.
Dalam kerangka tersebut, kehadiran Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah patut diapresiasi sebagai langkah strategis pemerintah pusat untuk memperbaiki konektivitas antarwilayah. Namun, keberlanjutan agenda tersebut perlu diperluas. Membangun negeri dari desa harus sejalan dengan menghadirkan kebijakan afirmatif berupa Inpres Jalan Desa sebagai kelanjutan dan penyempurna program IJD.
Sebab, keberhasilan pembangunan jalan daerah tidak akan sepenuhnya menghasilkan pemerataan apabila konektivitas tersebut berhenti sebelum menjangkau sentra produksi, permukiman dan fasilitas pelayanan dasar di tingkat desa.
Konektivitas yang Terputus di “Jalan Penghubung Terakhir”
Di berbagai wilayah perdesaan, persoalan ini masih terlihat nyata. Jalan kabupaten telah diperbaiki dan dapat dilalui dengan baik, tetapi kendaraan pengangkut hasil pertanian justru terhambat ketika memasuki jalan penghubung menuju sentra produksi. Truk gabah, jagung dan komoditas lain dapat melaju di koridor utama, namun harus berhadapan dengan jalan tanah, batu, atau lumpur di ruas-ruas pengumpan.
Jika persoalan ini terus diabaikan, risikonya nyata: biaya pangan terus meningkat, petani makin tergerus pendapatannya, ketimpangan desa-kota melebar, dan ketahanan pangan nasional rapuh di titik paling rawan, akses distribusi dari ladang ke pasar.
Inilah yang disebut persoalan last-mile connectivity, keterputusan konektivitas pada bagian akhir jaringan transportasi. Ketika jalan penghubung menuju pusat produksi tidak berfungsi baik, manfaat investasi infrastruktur pada jaringan yang lebih besar menjadi tidak optimal. Jalan daerah dapat menjadi koridor utama, tetapi jalan desa sering kali menjadi pintu pertama yang menentukan apakah masyarakat benar-benar dapat mengakses koridor tersebut.
Ketimpangan Kewenangan dan Kapasitas Fiskal
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024) memberikan kewenangan kepada desa untuk menyelenggarakan pembangunan, termasuk infrastruktur. Namun, kewenangan tersebut tidak berbanding lurus dengan kemampuan pembiayaan. Pemerintah desa harus membagi anggaran untuk pelayanan publik, pemberdayaan, perlindungan sosial, sekaligus pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa memang tersedia, namun keduanya memiliki keterbatasan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 memang membolehkan penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur melalui skema Padat Karya Tunai Desa. Namun, kebutuhan jalan strategis yang menghubungkan antar-desa, antar-kecamatan, atau mendukung rantai pasok pangan daerah sering kali melampaui kapasitas fiskal satu desa.
Keterbatasan ini bukan alasan untuk membiarkan jalan strategis rusak berkepanjangan. Justru menjadi dasar bagi pemerintah untuk merancang skema pembiayaan yang lebih terintegrasi. Gagasan Inpres Jalan Desa bukanlah untuk menggantikan Dana Desa, melainkan untuk melengkapi keterbatasannya.
Jalan Desa adalah Infrastruktur Ekonomi dan Pelayanan Dasar
Jalan desa tidak boleh dipahami semata-mata sebagai sarana lalu lintas lokal. Jalan penghubung dari lahan pertanian menuju pasar, gudang, atau jalan utama menentukan biaya dan waktu distribusi. Ketika jalan rusak, biaya angkut meningkat, hasil panen rusak, dan keuntungan petani tergerus.
Dampaknya melampaui sektor ekonomi. Jalan yang sulit dilalui menghambat akses masyarakat terhadap sekolah, fasilitas kesehatan, dan layanan darurat. Dalam situasi tertentu, keterlambatan bukan sekadar ketidaknyamanan, melainkan menyangkut keselamatan dan kualitas hidup.
Saatnya Menghadirkan Inpres Jalan Desa
IJD merupakan instrumen penting, namun tidak cukup. Jaringan jalan berjenjang dan saling terhubung, jika salah satu mata rantai putus, manfaat seluruh jaringan berkurang. Diperlukan kebijakan afirmatif yang secara khusus menangani jalan desa strategis: jalan yang menghubungkan sentra produksi pangan, kawasan permukiman, fasilitas kesehatan, pendidikan dan jaringan jalan daerah.
Oleh karena itu, Inpres Jalan Desa bukanlah beban anggaran baru yang besar, melainkan investasi efisiensi nasional. Setiap rupiah yang terbuang karena hasil panen rusak di jalan berlumpur adalah kerugian yang jauh lebih besar daripada biaya membangun jalan yang layak.
Artinya, Inpres Jalan Desa layak dipertimbangkan sebagai kelanjutan agenda konektivitas nasional. Bukan untuk mengambil alih kewenangan desa, melainkan menghadirkan dukungan negara terhadap ruas-ruas yang belum mampu ditangani secara memadai.
DPRD Harus Menjadi Suara Desa yang Lebih Kuat
Gagasan ini tidak boleh berhenti sebagai wacana masyarakat sipil. DPRD Kabupaten dan Provinsi memiliki tanggung jawab untuk menangkap aspirasi ini dan memperjuangkannya. Melalui komunikasi dengan DPR RI dan kementerian, penyusunan data jalan prioritas, hingga pengawasan pelaksanaan anggaran, suara rakyat harus diterjemahkan menjadi kebijakan nyata, bukan sekadar janji masa reses.
Empat Pilar Kebijakan
Agar efektif, Inpres Jalan Desa perlu dirancang dengan pendekatan terukur:
Pertama, pemetaan dan penetapan ruas prioritas berbasis data, seperti kondisi jalan, jumlah penduduk yang dilayani, sentra produksi yang terhubung, serta akses pelayanan dasar.
Kedua, afirmasi bagi sentra produksi pangan dan wilayah tertinggal. Jalan penghubung pertanian, peternakan, perikanan, serta akses ke puskesmas dan sekolah harus menjadi prioritas utama.
Ketiga, standardisasi mutu dan pengawasan konstruksi. Standar teknis yang tepat memastikan infrastruktur awet dan tidak cepat rusak.
Keempat, pembagian peran dan keberlanjutan pemeliharaan. Tanggung jawab pembangunan dan pemeliharaan harus jelas antara pemerintah pusat, daerah, dan desa.
“Negara tidak boleh hadir hanya sampai jalan utama. Keadilan pembangunan harus sampai ke jalan desa, jalan yang menghubungkan kehidupan jutaan warga. Inpres Jalan Desa bukan permintaan berlebihan, melainkan hak dasar yang wajar bagi seluruh rakyat Indonesia.- Jalan daerah menghubungkan wilayah. Jalan desa menghubungkan kehidupan.”
Pembangunan infrastruktur tidak boleh berhenti di gerbang kota atau koridor jalan utama. Konektivitas harus diteruskan hingga ke tempat masyarakat memproduksi pangan, mengakses layanan kesehatan, menyekolahkan anak, dan menjalankan aktivitas sehari-hari.
Inpres Jalan Desa bukan pesaing, melainkan penyempurna Inpres Jalan Daerah. Sudah saatnya pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan lembaga legislatif bersatu dalam satu pemahaman: jalan desa yang strategis bukan sekadar urusan lokal, melainkan bagian dari kepentingan nasional dalam mewujudkan ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, dan keadilan pelayanan publik. (*)




