Hukrim

Kejati NTB Telusuri Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Pengadaan Tanah Desa Teka Sire

Mataram (NTBSatu) – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memintai klarifikasi jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Rabu, 16 September 2026.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan saat tim Kejari Dompu melakukan penggeledahan. “Jadi, hari ini ada tim Pidsus dipimpin Aspidsus (asisten pidana khusus) Kejati memintai klarifikasi,” kata Kasi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan.

Kejati NTB melakukan pemeriksaan setelah bidang Intelijen Kejari Dompu membuat laporan khusus terkait insiden penghadangan ketika proses penggeledahan berlangsung. Penghadangan di Kantor Desa Teka Sire tersebut berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026.

IKLAN

Kejati NTB mengarahkan perkara ini ke Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Isinya, mengatur perbuatan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan perkara korupsi.

“Sejumlah pihak dari Kejari Dompu kami periksa untuk menggali kronologi serta tindakan yang terjadi saat penggeledahan. Termasuk siapa dalang (provokator) di balik insiden kemarin,” jelas Danny.

Hadang Penyidik Kejari Dompu

Sebelumnya, ratusan warga menghadang penyidik Kejari Dompu saat melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tekasire, Kamis, 13 Agustus 2026. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola desa.

IKLAN

Dalam aksi tersebut, muncul dugaan warga merebut boks berisi dokumen hasil penggeledahan. Aksi itu saat penyidik hendak mengamankannya. Setelah boks terbuka, warga mengeluarkan sejumlah dokumen. Sebagian di antaranya disebut disobek.

“Dokumen sudah ada di boks beberapa. Yang fotokopi. Sedangkan yang asli, sebelumnya ada, tapi setelah kejadian tidak ada dalam boks,” beber Kasi Intelijen.

Selain menghambat proses pengamanan dokumen, aksi tersebut juga menyebabkan sejumlah penyidik mengalami luka ringan. Seperti luka-luka. “Ya cuma memar. Kena pukul. Yang selebihnya nggak. Ludah,” katanya.

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya mencuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat dengan potensi kerugian keuangan desa mencapai Rp655,7 juta.

Dugaan penyimpangan antara lain berkaitan dengan pengadaan tanah lapangan sepak bola yang sertifikat hak miliknya masih diagunkan di bank ketika pembayaran dilakukan.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pembayaran honorarium tim sembilan yang tidak sesuai ketentuan serta kegiatan peningkatan atau perataan lahan sebelum tanah sah menjadi aset desa.

Dari total potensi kerugian tersebut, sekitar Rp547 juta berkaitan dengan pengadaan tanah. Anggaran awal yang teralokasikan desa mencapai Rp900 juta, sementara harga riil tanah tidak lebih dari Rp300 juta. (*)

Artikel Terkait