Terlibat Kasus Narkoba, Tiga Anggota Polisi di Bima Dipecat
Bima (NTBSatu) – Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, memberhentikan tiga anggotanya secara tidak terhormat. Upacara pemberhentian itu pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Adapun ketiga anggota Polri tersebut, yakni MR, HF dan NA. Ketiganya merupakan personel Polres Bima Kabupaten.
Ia mengatakan, alasan pemberhentian tiga anggota tersebut, karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
Pemberhentian tiga personel itu, lanjutnya, menjadi bentuk ketegasan institusi Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, sekaligus menjaga kehormatan dan marwah institusi.
“Ketiganya kami berhentikan dari dinas Kepolisian. Alasannya, karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri. Termasuk ketidakhadiran atau in absentia sesuai proses dan ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar.
Orang nomor satu di Polres Bima itu menegaskan, keputusan pemberhentian tersebut demi kepastian hukum sekaligus menjaga citra dan kewibawaan institusi Polri.
“Namun demi kepastian dan menjaga citra dan wibawa Polri, maka keputusan PTDH harus kami berikan dan laksanakan,” ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menekankan, keputusan PTDH terhadap ketiga personel tersebut tidak diambil secara serta-merta. Prosesnya telah melalui tahapan dan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Keputusan ini sudah melalui proses panjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya menegaskan.
Setiap Tindakan Ada Konsekuensinya
Ia kemudian mengingatkan seluruh personel, setiap tindakan memiliki konsekuensi. Begitu pula dengan setiap pilihan dalam menjalankan tugas maupun kehidupan pribadi.
“Setiap tindakan memiliki konsekuensi dan setiap pilihan yang diambil oleh setiap individu akan menentukan masa depannya sendiri,” tegas Kapolres.
Ia juga secara khusus memberikan peringatan keras terhadap personel yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
“Saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi personel Polres Bima Kabupaten yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam peredaran gelap narkoba. Saya pastikan akan mendapatkan tindakan tegas tanpa kompromi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bima, AKP Adib Widayaka membenarkan adanya upacara PTDH tersebut. Ketiga personel tidak hadir dalam upacara tersebut.
Dia menuturkan, tiga personel yang dipecat karena terlibat dalam kasus narkoba dan malas masuk kantor.
“Tidak masuk kantor dan narkoba,” ungkap AKP Adib Widayaka. (MSR)




