IJU Dituntut Membayar Uang Pengganti Rp400 Juta Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB
Mataram (NTBSatu) – Terdakwa kasus korupsi dana “Siluman” DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) dituntut 1,5 tahun penjara.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Indra Jaya Usman dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata perwakilan JPU, Budi Tridadi Wibawa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 1 Juli 2026.
Selain itu, penuntut umum juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda kepada politisi Demokrat itu. Nilainya sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, jaksa juga menuntut anggota DPRD NTB tersebut dengan membayar Uang Pengganti (UP) Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Jaksan menuntut berdasarkan pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di hadapan majelis hakim, jaksa menguraikan alasan pemberat dan yang meringankan kepada terdakwa IJU.
Pertama, tindakannya tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan merusak institusi DPRD NTB. “Yang meringankan. Terdakwa tidak pernah dihukum. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memberi nafkah,” jelas Budi.
JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memilih menuntut ringan kepada IJU. Karena dalam pasal 605 ayat (1) huruf a, tercantum bahwa ancaman pidana penjara paling lama yakni 5 tahun.
Sebagai informasi, dalam sidang dakwaan pada Jumat, 21 Februari 2026, terungkap IJU pernah memberikan uang ratusan juta kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024-2029. Uang itu sebagai barang bukti adanya tindak pidana gratifikasi di lingkup legislatif pada tahun 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut, terdakwa IJU, menyerahkan masing-masing Rp200 kita kepada Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin. Sehingga total uang “siluman” dari tangan politisi Demokrat tersebut senilai Rp1,2 miliar. (*)




