HukrimKota Bima

Kanit Provos Polres Bima Kota Ungkap Keseharian Malaungi: Tegas dan Disiplin Saat Menjabat

Kota Bima (NTBSatu) – Kanit Provos Polres Bima Kota, AIPDA Sukardin menyebut, Terdakwa Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, memiliki rekam jejak kepemimpinan dan integritas baik selama bertugas.

Hal tersebut mengemuka dalam pemeriksaan saksi sidang lanjutan dugaan peredaran narkoba, di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, pada Senin, 3 Agustus 2026.

Dalam persidangan tersebut, Tim Penasihat Hukum menggali secara mendalam penilaian AIPDA Sukardin terhadap Terdakwa sebagai salah seorang saksi.

IKLAN

Tim Penasihat Hukum Malaungi menanyakan sejumlah hal terkait pengamatan saksi terhadap aktivitas dan kinerja Malaungi setelah menjabat sebagai Kasat Narkoba. Khususnya mengenai prestasi kerja.

Hal tersebut karena AIPDA Sukardin merupakan salah seorang pengawas internal (Propam) terhadap kedisiplinan dan kepatuhan Terdakwa saat menjalankan tugas dinasnya.

AIPDA Sukardin menegaskan, Terdakwa memiliki rekam jejak kinerja yang tegas serta disiplin tinggi.

“Kalau menurut pengamatan saya, sebagai pengawas di internal Polres Bima Kota, Beliau satu kali tegas dan disiplin,” ujarnya saat menjawab pertanyaan Penasihat Hukum, Senin, 3 Agustus 2026.

Tim Penasihat Hukum kemudian mencecar saksi mengenai kepatuhan dan loyalitas terdakwa terhadap arahan serta perintah dari Kapolres selaku atasan langsung.

Lebih lanjut, Tim Penasihat Hukum juga mempertanyakan sikap patuh dan loyalitas dalam setiap pelaksanaan tugas.

AIPDA Sukardin membenarkan hal tersebut. Berdasarkan hasil pengawasan disiplin dan ketertiban anggota di lingkungan Polres Bima Kota.

“Menurut kacamata saya selaku anggota Propam, selaku pengawasan pimpinan tentang disiplin dan ketertiban, yang bersangkutan disiplin dan tegas,” tegas AIPDA Sukardin.

Selalu Tunjukkan Loyalitas

Ia menambahkan, terdakwa selalu menunjukkan loyalitas penuh terhadap arahan pimpinan dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.

Pendalaman mengenai karakter dan perilaku Terdakwa ini menjadi poin penting yang dihadirkan Penasihat Hukum dalam persidangan.

Melalui kesaksian dari pihak pengawas internal, Penasihat Hukum mempertegas, Terdakwa merupakan perwira yang taat asas.

Tim Penasihat Hukum menggunakan kesaksian anggota Propam ini untuk membangun gambaran karakter (character evidence). Di mana terdakwa memiliki rekam jejak integritas, kedisiplinan, dan loyalitas yang baik dalam menjalankan tugas kedinasannya.

Artikel Terkait