Jalur Pendakian Senaru Gunung Rinjani Kembali Dibuka Pascakebakaran Hutan
Mataram (NTBSatu) – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) resmi membuka kembali jalur wisata pendakian Senaru mulai Sabtu, 3 Oktober 2026.
Pengambilan keputusan ini setelah tim gabungan berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang sempat melanda kawasan Bukit Setampol serta Puncak Sangkareang. Kepala Subbagian Tata Usaha (KSBTU) BTNGR, Astekita Ardiaristo, membenarkan informasi tersebut.
“Iya, sudah buka kembali mulai hari ini, 3 Oktober 2026,” ujarnya kepada NTBSatu pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Keputusan pembukaan kembali ini berdasarkan hasil evaluasi dan assessment mandiri yang berlangsung pada 30 September hingga 1 Oktober 2026. Evaluasi tersebut melibatkan berbagai instansi dan pemangku kepentingan terkait.
Memastikan Keamanan dan Kelestarian Vegetasi
Proses evaluasi mandiri bertujuan untuk memastikan kondisi di lapangan benar-benar aman sebelum pendaki kembali melintas. Selain memastikan titik api telah padam sepenuhnya, tim gabungan juga mengecek ketersediaan serta kelayakan sarana dan prasarana pendakian.
“Kami melakukan kegiatan evaluasi dan assessment mandiri guna memastikan api telah padam, sarpras pendakian aman dan nyaman untuk digunakan. Ini demi keamanan dan keselamatan pengunjung serta mendata vegetasi dan luasan areal terbakar,” ujarnya.
Dengan pembukaan kembali Senaru, seluruh jalur pendakian resmi Gunung Rinjani kini beroperasi normal. Enam jalur utama tersebut meliputi Sembalun, Senaru, Timbanuh, Tetebatu, Aik Berik, dan Torean.
Pendaftaran Online eRinjani
Masyarakat dan wisatawan yang ingin melakukan aktivitas pendakian wajib mendaftar secara daring. Pembukaan pendaftaran mulai Sabtu pagi, 3 Oktober 2026.
“Registrasi/booking online kunjungan wisata alam pendakian dilakukan melalui aplikasi eRinjani yang dapat diunduh di Playstore dan Appstore mulai tanggal 3 Oktober 2026 pukul 06.00 Wita,” tuturnya.
BTNGR mengimbau para pendaki untuk selalu mematuhi tata tertib, menjaga kebersihan kawasan, serta mewaspadai potensi bahaya kebakaran hutan selama beraktivitas di dalam kawasan taman nasional. (*)




