Pemerintahan

Pemprov NTB Dukung Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Mataram (NTBSatu) – Usulan kenaikan remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah mencuat setelah Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menilai beban kerja kepala daerah tidak lagi sebanding dengan penghasilan.

Rencana tersebut muncul seiring wacana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim, menanggapi usulan tersebut. Ia menyampaikan dukungan terhadap rencana pemerintah meninjau kembali formula gaji kepala daerah.

IKLAN

Nursalim menilai, gaji pokok kepala daerah saat ini masih kecil jika melihat beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban.

“Menurut saya, gaji kepala daerah masih kecil tidak sebanding dengan beban kerjanya. Ya masa gaji kepala daerah Rp5 juta?” kata Nursalim, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurut dia, kepala daerah memiliki tanggung jawab mengoordinasikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), masyarakat, keamanan, ketertiban, serta berbagai urusan pemerintahan.

Karena itu, ia menilai pemerintah perlu menyusun formula penghasilan yang lebih realistis dengan mempertimbangkan beban kerja kepala daerah.

“Menurut saya sangat layak, tapi mudah-mudahan itu sehingga nanti diakumulasi dulu,” ujarnya.

Ia mengaku, sudah menyuarakan persoalan tersebut sekitar lima tahun lalu ketika masih menjabat Kepala Bidang Anggaran. Saat itu, ia menyampaikan usulan peninjauan formula kepada salah satu direktur perencanaan dan penganggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia menilai, perbandingan gaji pokok kepala daerah dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga perlu menjadi pertimbangan dalam evaluasi formula tersebut.

Ia juga mengakui kepala daerah juga menerima tunjangan dan biaya operasional. Namun katanya, jumlah tersebut masih belum sebanding dengan beban serta risiko pekerjaan kepala daerah.

“Sedikit menurut saya, tidak sebanding kalau menurut saya dengan beban kerja dan sebagainya,” ujarnya.

Menanggapi terkait total pendapatan kepala daerah setelah tunjangan, ia tidak bisa memastikan nominalnya.

Ia menyebut kewenangan tersebut berada pada Biro Umum. “Nah, coba nanti tanya di Biro Umum,” katanya.

Ikuti Aturan Pemerintah Pusat

Terkait kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jika pemerintah menaikkan penghasilan kepala daerah, Nursalim mengatakan pemerintah daerah mengikuti aturan pemerintah pusat.

“Walaupun gaji kepala daerah, gaji DPRD itu dari PAD, tetapi kan harus ada persentase,” jelasnya.

Nursalim menegaskan dukungannya terhadap rencana tersebut merupakan pandangan pribadi.

Ia menilai, evaluasi penghasilan perlu menghasilkan formula yang lebih realistis dan rasional.

“Saya secara pribadi mendukung. Agar lebih realistis, lebih rasional, dan berdasarkan beban kerja dan sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, kepala daerah memiliki beban kerja yang tidak mengenal waktu. Ia menilai aspek tersebut perlu masuk dalam pertimbangan ketika pemerintah menyusun kembali formula penghasilan kepala daerah.

“Makanya konsekuensi itu harus berdasarkan kepatutan dan keadilan,” katanya.

Nursalim menyebut pemerintah pusat dapat menuangkan kebijakan tersebut melalui peraturan pemerintah. Pemerintah kemudian dapat menyusun aturan teknis melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Ia menilai pemerintah perlu menyusun formula yang mencakup gaji pokok, tunjangan, dan komponen penghasilan lainnya.

DPR RI Minta Kaji Usulan

Sementara itu, rencana kenaikan gaji kepala daerah mendapat sorotan DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, meminta pemerintah mengkaji rencana tersebut secara komprehensif.

Indrajaya menilai, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta prioritas penggunaan anggaran negara, terutama karena pemerintah masih menjalankan kebijakan efisiensi anggaran.

“Rencana kenaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara mendalam. Kita memahami bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah berlaku selama 26 tahun dan memang layak dievaluasi,” ujar Indrajaya mengutip laman resmi DPR RI, Senin, 10 Agustus 2026. (*)

Artikel Terkait