Mutasi Pejabat Kabupaten ke Provinsi NTB Dilakukan secara Selektif
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tetap membuka peluang mutasi pejabat kabupaten atau kota ke provinsi. Namun, harus secara selektif.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno menyampaikan, saat ini memang masih ada pejabat kabupaten dimutasi ke provinsi.
Ia menegaskan, jumlah mutasi tersebut tidak banyak dan akan sangat selektif. Bahkan, pemerintah provinsi kini tengah merancang aturan baru terkait mekanisme mutasi pegawai ke lingkungan Pemprov NTB.
Salah satu konsep yang sedang BKD NTB siapkan adalah penerapan fit and proper test bagi pegawai yang ingin pindah ke pemerintah provinsi.
“Fit and proper test itu terkait kompetensi dan kebutuhan daerah. Jadi tidak sembarang orang bisa masuk. Kita ingin memastikan yang masuk memang berkualitas dan benar-benar dibutuhkan,” kata Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB, kemarin.
Mutasi dan rotasi pegawai dari kabupaten ke provinsi, dilakukan secara sangat selektif. Prioritasnya kepada tenaga yang memang pemerintah butuhkan dan memiliki kompetensi khusus.
Misalnya, Pemprov NTB pernah menerima permohonan mutasi dari pegawai Kementerian Keuangan yang memiliki keahlian di bidang perpajakan. Selain itu, ada pula tenaga dokter spesialis jiwa dari luar daerah yang dinilai sangat dibutuhkan.
“Kalau tenaga seperti itu tentu menjadi keuntungan bagi kita,” katanya.
Sementara itu untuk mutasi dari kabupaten ke provinsi, sebagian besar karena alasan kemanusiaan atau persoalan keluarga, seperti suami dan istri yang terpisah lokasi kerja.
“Bukan berarti langsung dibolehkan, tetapi itu menjadi bahan pertimbangan. Kita lihat juga urgensinya seperti apa,” ujarnya.
Terkait isu belum dibukanya formasi di tingkat provinsi disebabkan banyaknya mutasi pegawai dari kabupaten ke provinsi, ia membantah hal tersebut. Menurutnya, persoalan itu bukan menjadi alasan utama.
Ia menjelaskan, pemerintah provinsi tetap mengusulkan kebutuhan formasi pegawai. Namun, proses keputusan sepenuhnya berada di Pemerintah Pusat karena kebijakan penerimaan ASN bersifat sentralistis. (*)




