Bupati Lombok Utara Ungkap Dirut PT TCN Jadi Tersangka
Mataram (NTBSatu) – Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar mengungkap Direktur Utama PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), I Made Gde Putrayasa, menjadi tersangka ketika proses pengurusan izin pengelolaan air bersih di Gili Trawangan masih berjalan.
Menurut Najmul, PT TCN saat itu masih berupaya mengurus perizinan untuk pengelolaan air bersih. Namun, proses tersebut menghadapi kendala setelah kawasan Gili ditetapkan sebagai wilayah konservasi.
Pemerintah daerah sendiri tetap memberikan ruang kepada PT TCN untuk melanjutkan pelayanan air bersih, karena kebutuhan masyarakat di Gili Trawangan harus terpenuhi. Untuk itu, ia mengaku beberapa kali mengeluarkan diskresi.
“Setelah KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha), saya mengeluarkan diskresi sampai tiga kali. Tapi tiba-tiba dia (Direktur Utama PT TCN) mendapat telepon Gakum LH jadi tersangka,” kata Najmul, Kamis, 10 September 2026.
Sebelum status tersangka tersebut muncul, pihak PT TCN masih berupaya menyelesaikan persoalan perizinannya. Namun, sambung Bupati, proses tersebut menjadi rumit karena adanya penetapan kawasan konservasi.
Ia menjelaskan, kerja sama dengan PT TCN ketika kawasan tersebut belum berstatus konservasi. Penetapan konservasi muncul setelah kerja sama berjalan.
“Pada saat kita melakukan kerja sama belum ada status konservasi, jadi konservasi ini keluar setelah PT ini berjalan,” ujarnya.
Najmul juga mengakui PT TCN hingga saat ini belum mengantongi izin SWRO. Meski demikian, ia menyebut, pihak perusahaan telah melakukan proses pengurusan izin.
Menurutnya, status kawasan konservasi menjadi salah satu kendala yang membuat I Made Gde Putrayasa kesulitan mendapatkan kepastian perizinan dari pemerintah pusat.
“Yang dilarang hanya setelah ditetapkan sebagai wilayah konservasi. Kan ada ruang laut dan darat. Nah, ini membuat Pak Gde sulit mengurus izin,” bebernya.
Dalam kondisi tersebut, Pemkab Lombok Utara tetap memfasilitasi pengelolaan air bersih oleh PT TCN. Alasannya, pemerintah daerah membutuhkan solusi untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Gili Trawangan.
“Iya, karena saya lihat ada upaya yang terus-menerus dilakukan, bahkan saya dua kali mengeluarkan diskresi, karena cuma itu pilihan kita waktu itu,” ujarnya.
Najmul menyebut diskresi tersebut diberikan setelah kerja sama KPBU berjalan. Bahkan, ia mengatakan telah mengeluarkan diskresi sebanyak tiga kali. Isinya, menugaskan Perumdam Amerta Dayan Gunung (PADG) untuk melakukan kerja sama dengan PT TCN dalam memberikan pelayanan air bersih di tiga gili.
“Untuk melakukan pelayanan air bersih ke tiga gili,” katanya.
Lebih jauh Najmul menerangkan, penghentian kerja sama dengan PT TCN juga bukan perkara sederhana. Karena pemerintah daerah harus menanggung konsekuensi pembiayaan jika kerja sama berhenti. Sementara mencari mitra baru untuk mengelola layanan air bersih tidak mudah.
“Kalau menyetop kerja sama dengan PT TCN, ada di peraturan siapa yang memutuskan kerja sama kita akan mengeluarkan uang. Terus misalnya ada PT baru yang mendaftar, tapi rumit,” ujarnya.
Kerja sama PT TCN dengan PDAM sendiri memiliki jangka waktu hingga 30 tahun. Perjanjian tersebut tetap berjalan meski persoalan perizinan belum sepenuhnya selesai.
“Jadi perjanjian itu tetap berlangsung selama 30 tahun, makanya saya lihat PT TCN bukan enggak mau urus izin, tapi rumit,” ucapnya.
Najmul juga mengklaim keputusan kerja sama tersebut telah melalui kajian. Bahkan, ia menyebut Pemkab Lombok Utara sempat melakukan kajian bersama pihak kejaksaan dan Kementerian PUPR.
“Sudah, bahkan kami kaji bersama dengan kejaksaan, PUPR,” ujarnya.
Sebelum PT TCN, pelayanan air bersih di Gili Trawangan juga pernah dilakukan PT Berkah Air Laut (BAL). Namun, Najmul mengatakan PT BAL kala itu belum mendapatkan izin dan kemudian menghadapi persoalan hukum.
Najmul mengaku sempat beberapa kali mengundang pemilik PT BAL, Eli, agar ikut dalam proses pengelolaan air bersih. Namun, tawaran tersebut disebut tidak diterima.
“Bu Eli (pemilik PT BAL) berapa kali saya panggil, tapi dia tidak mau,” katanya.
Karena saat itu hanya PT TCN yang memberikan penawaran, Najmul menyebut I Made Gde Putrayasa kemudian menjadi pihak yang berhak mengelola layanan tersebut.
Setelah PT TCN menang, pemerintah daerah masih menawarkan agar PT BAL berkomunikasi dengan pemenang. Namun, upaya tersebut kembali tidak membuahkan hasil.
Di sisi lain, Najmul membantah pernah bertemu dengan I Made Gde Putrayasa di Surabaya. Ia juga membantah menerima uang terkait kerja sama dengan PT TCN.
“Tidak, saya tidak ditanya begitu, dan saya pastikan tidak ada,” tegasnya.
Najmul sebelumnya mengaku telah dimintai keterangan KPK terkait kerja sama Pemkab Lombok Utara dengan PT TCN. Pemeriksaan itu disebut berlangsung sekitar tiga hingga empat pekan lalu atau pada Agustus 2026.
Saat ini, sambung Najmul, layanan SWRO masih berjalan di Gili Trawangan. Pemkab Lombok Utara juga masih menunggu informasi lanjutan dari PT TCN setelah perusahaan tersebut menyampaikan surat mengenai pemenuhan sejumlah persyaratan. (*)




