Headline NewsPemerintahan

Anggaran Tersedia, Pemprov NTB Kumpulkan Nomor Rekening Penerima Uang Tali Asih

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, segera mencairkan uang tali asih kepada 518 mantan honorer yang diberhentikan terhitung mulai 31 Desember 2025 lalu.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi NTB, H. Amir menyampaikan, pencairan uang tali asih dalam proses melengkapi sejumlah dokumen sebagai syarat pencairannya. Salah satunya, nomor rekening penerima. Pasalnya, skema pencairannya nanti melalui transfer.

“Kami sedang melengkapi dokumennya. Selain itu, kami lengkapi rekening para penerima. Karena nanti sistemnya akan ditransfer. Sedang dalam proses,” kata H. Amir, Selasa, 5 Mei 2026.

Ia mengatakan, sudah ada beberapa penerima yang melengkapi dokumen persyaratan pencairannya. Biro Kesra Setda NTB meminta data penerima lewat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat terakhir mereka mengabdi.

“Sudah ada beberapa OPD menyampaikan jawaban. Kami kasih waktu sampai 8 Mei 2026. Kemudian prosesnya, banyak administrasi yang harus kita siapkan. Kuitansinya harus tanda tangan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Berdasarkan arahan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, pencairan uang tali asih tersebut rencanannya bulan ini. Mengenai waktu pastinya, Amir mengaku belum bisa membeberkannya. “Sesuai arahan Pak Gubernur, dalam bulan Mei akan selesai,” ujarnya.

Mantan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip NTB ini menyebutkan, alasan keterlambatan pencairan karena panjangnya proses administrasi. Kata dia, sebelum pencairan perlu tanda tangan masing-masing penerima.

Sisi lain, para penerima kebanyakan sudah tidak berada di Kota Mataram lagi. “Mereka ada sudah ke luar daerah. Bahkan informasinya ada yang sudah ke luar negeri,” katanya.

Siapkan Anggaran Rp1,7 Miliar

Ia menegaskan, Pemprov NTB sudah menyediakan anggaran tersebut. Besarannya Rp1,7 miliar. Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dari total anggaran tersebut, Amir tidak merincikan besaran yang didapatkan masing-masing penerima. Namun ia memastikan, nominalnya di atas gaji mereka saat mengabdi.

“Di atas mereka terima tiap bulan dulu. Bahkan ada di atas Rp3 juta,” katanya.

Besaran uang tali asih yang akan diterima oleh masing-masing penerima, tidak dihitung berdasarkan lama mereka bekerja. Alasannya, Pemprov NTB takut ada ketimpangan nominal antara para penerima.

“Tidak mengacu pada lama mereka mengabdi, karena nanti ada yang kecil dan besar. Bahkan, ada yang tidak dapat dengan cara seperti itu,” jelasnya.

Ia mengaku, pihaknya sudah merancang format hitungannya dengan Biro Hukum Setda NTB. Hasilnya, ketemu angka sama rata untuk masing-masing penerima.

“Hajatannya (uang tali asih) ini untuk menambah modal kerja bagi mereka. ada yang sudah sampaikan alhamdulillah, keberlangsungan usaha yang dirintis mereka,” ungkapnya.

Pencairan uang tali asih, tegasnya, tidak boleh dilakukan secara gegabah. Terlebih total anggarannya cukup besar. Karena itu, perlu instrumen dan aturan yang jelas. “Harus perkuat dulu administrasi dan segala macamnya,” tutupnya.

518 Mantan Honorer Pemprov NTB

Sebagai informasi, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menjanjikan uang tali asih bagi 518 mantan honorer Pemprov NTB yang diberhentikan. Hal ini sebagai bentuk perhatian dan apresiasi Pemprov NTB kepada mereka yang telah lama mengabdi.

Ratusan honorer tersebut adalah mereka yang tidak bisa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sebelumnya, pemberhentian ratusan honorer ini sempat menuai protes dari berbagai kalangan. Akademisi hingga DPRD NTB. Bahkan, dibanding-bandingkan dengan keberadaan Tim Percepatan Gubernur NTB yang menelan anggaran miliaran rupiah untuk menggaji mereka.

Hingga akhirnya, dalam pertemuan pada 17 Desember 2025 lalu, Gubernur Iqbal resmi tidak memperpanjang masa kerja mereka. Terhitung mulai 31 Desember 2025. (*)

Artikel Terkait

Back to top button