Hukrim

Imigrasi Deportasi 7 WN China terkait Tambang Emas Ilegal di Sekotong

Mataram (NTBSatu)Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi tujuh Warga Negara (WN) China terkait kasus tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Mataram, Mirza Akbar menerangkan, alasan pihaknya mendeportasi tujuh WN China tersebut berkaitan dengan izin. “Sudah kami tangkal supaya tidak datang ke Indonesia. Informasinya, izin tinggalnya tidak sesuai. Mereka pakai visa apa, terus bekerja,” katanya, Senin 15 Juni 2026.

Sebagai informasi, penyidik Polres Lombok Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Sekotong. Mereka adalah penambang Faerozzabadi alias Eros alias ER. Kemudian, WN China itu adalah Liu Hanhui alias Han Fui alias LHF. Ia berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

IKLAN

Namun hingga hari ini, Han Fui belum ditangkap meskipun sudah menjadi tersangka. Alasannya, karena yang bersangkutan tidak berada di Indonesia.

“Proses yang di Sekotong itu tidak bisa lanjut, karena tersangka masih di luar negeri,” tegasnya.

Imigrasi bisa menindaklanjuti penangan kasus yang berkaitan dengan Warga Negara Asing (WNA) setelah proses pidana sudah berjalan. Jika prosesnya masih berlangsung, maka prosesnya masih di aparat penegak hukum.

IKLAN

Imigrasi dapat menindaklanjuti penanganan perkara yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA), setelah ada dasar hukum yang jelas dari aparat penegak hukum.

Apabila proses hukum masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, kewenangan penanganannya tetap berada di aparat. “Kalau pidana, kami tidak masuk ke sana,” ucap Mirza Akbar.

Berkas Masih di Polres Lombok Barat

Berita sebelumnya, berkas kedua tersangka saat ini masih di meja penyidik Polres Lombok Barat. Kepolisian belum melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Padahal di kasus ini, jaksa peneliti telah menyatakan lengkap atau P-21 untuk berkas tersangka Faerozzabadi alias Eros alias ER. “P21 sudah terbit ini. belum ada tanda-tanda tahap 2 dari penyidik,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya kepada NTBSatu.

Sementara untuk berkas tersangka milik WN China, Liu Hanhui alias Han Fui alias LHF belum masuk. Oka mengaku, pihaknya belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) WN China tersebut. “Sementara WNA belum ada masuk SPDP-nya,” ujarnya.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap mengaku, alasan pihaknya belum melimpahkan berkas tersangka LHF karena hingga saat ini kepolisian belum mengetahui keberadaannya.

“Tersangka WNA masih dalam pencarian karena posisinya belum diketahui. Kami harus berkoordinasi untuk memastikan keberadaannya. Apakah yang bersangkutan pernah kembali masuk ke Indonesia atau tidak, serta terakhir terdeteksi berada di mana,” katanya, Rabu 1 April 2026.

Meski demikian, pihak penyidik menegaskan tetap berupaya menuntaskan proses hukum tanpa harus menunggu seluruh berkas rampung.

“Mana yang bisa ditindaklanjuti, langsung kami kirim ke jaksa. Jadi tidak menunggu semuanya selesai. Saat ini kami fokus ke satu tersangka (warga lokal) dulu,” tegasnya.

Dalam kasus kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. ER melakukan pertambangan tanpa izin di lokasi Sekotong, Lombok Barat. Sementara LHF menyuruh melakukan pertambangan tanpa izin.

Dalam proses hukum, kepolisian telah memeriksa sejumlah Warga Negara Asing (WNA). Penyidik pun telah berkoordinasi dengan Interpol.

Sebagai informasi, kasus tambang emas ilegal di Sekotong ini berjalan di Polres Lombok Barat sejak tahun 2024 lalu. Polda NTB dalam hal ini bersifat mendukung dengan dengan memberi bantuan teknis penyidikan.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian juga melakukan gelar perkara dengan melibatkan berbagai ahli. Termasuk ahli pidana dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (*)

Artikel Terkait