Pemkot Mataram Percepat Pengisian Jabatan Kosong
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mempercepat pengisian jabatan kosong di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD)
Salah satunya, menjadwalkan uji kompetensi (ukom) pengisian jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada Senin pekan depan.
Tiga pejabat eselon II akan bersaing memperebutkan jabatan yang kosong setelah pejabat sebelumnya beralih menjadi Inspektur Inspektorat Kota Mataram.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, mengatakan seluruh persiapan uji kompetensi telah rampung. Pemkot Mataram kini tinggal menunggu pelaksanaan sesuai jadwal.
“Kalau tidak ada perubahan, uji kompetensinya berlangsung Senin minggu depan. Tiga nama juga sudah kita pilih,” kata Alwan, Jumat, 24 Juli 2026.
Tiga pejabat yang mengikuti uji kompetensi. Kepala Satpol PP Irwan Rahadi, Kepala Dinas Perhubungan Zulkarwin, dan Kepala Dinas Pariwisata Cahya Samudra.
Menariknya, ketiga kandidat sama-sama merupakan alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN/IPDN). Irwan Rahadi menjadi lulusan paling senior, sedangkan Zulkarwin dan Cahya Samudra berasal dari angkatan yang lebih muda.
Alwan menjelaskan, Pemkot Mataram memprioritaskan pengisian jabatan Dukcapil lebih dahulu. Setelah proses tersebut selesai, pemerintah kota akan membentuk panitia seleksi untuk mengisi sejumlah jabatan eselon II yang masih kosong.
Termasuk jabatan yang ditinggalkan pejabat terpilih apabila berasal dari OPD lain.
Selain itu, menurutnya, Wali Kota Mataram juga memiliki opsi merotasi pejabat lebih dulu, terutama untuk posisi Asisten III dan staf ahli.
Setelah rotasi terlaksana, pemerintah akan mengisi jabatan yang kosong melalui mekanisme panitia seleksi.
“Kalau memang memungkinkan, kita lakukan rotasi dulu. Setelah itu, jabatan yang kosong kita isi melalui panitia seleksi seperti sebelumnya,” pungkas Alwan.
Jabatan Kosong Kurangi Efektivitas Birokrasi
Sementara itu, Komisi I DPRD Kota Mataram meminta Pemkot Mataram tidak lagi menunda pengisian jabatan yang masih kosong, baik di organisasi perangkat daerah (OPD) maupun kelurahan.
DPRD menilai keberadaan pejabat pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh) yang terlalu lama dapat mengurangi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram, H.M. Zaini, mengatakan pemerintah harus segera menuntaskan proses tersebut. Menurutnya, jika masih terdapat kendala, pemerintah perlu mengidentifikasi persoalan utama lalu segera mencari jalan keluarnya.
“Kalau memang permasalahannya di mana, itu yang perlu dibedah. Dari masalah kemudian dicari solusinya. Ini kan sudah lama,” ujarnya, Minggu, 26 Juli 2026.
Menurutnya, kondisi serupa juga terjadi pada sejumlah jabatan lurah yang hingga kini belum terisi secara definitif. Padahal, pejabat berstatus Plt maupun Plh memiliki kewenangan terbatas, terutama dalam mengambil keputusan strategis dan menjalankan program pemerintahan.
“Kalau yang namanya Plt atau Plh itu kan kewenangannya terbatas, apalagi menyangkut pelaksanaan kegiatan-kegiatan strategis. Karena itu, jabatan yang kosong sebaiknya segera terisi oleh pejabat definitif,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut. (*)




