Hukrim

Berkas Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi Rampung

Mataram (NTBSatu) – Polda NTB belum juga menahan Misri Puspita Sari, tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Teman kencan terpidana I Made Yogi Purusa Utama tersebut hingga Selasa, 29 September 2026, masih berada di Jambi.

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi menyebut, alasan pihaknya belum menahan Misri karena menunggu petunjuk kejaksaan. “Kita masih menunggu dari kejaksaan,” katanya.

Ia mengaku tidak ada masalah dalam penanganan perkara ini. Berkas salah satu dari tiga tersangka tersebut bahkan sudah rampung. Meski demikian, penyidik Dit Reskrimum Polda NTB belum juga menahan Misri.

IKLAN

“Tidak ada kendala untuk berkasnya. Kita tunggu dari kejaksaan juga. Berkasnya juga sudah lengkap,” terangnya.

Dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi, polisi tak menerapkan pasal tambahan kepada Misri. Menyinggung waktu pelimpahan, Arisandi memilih tak berkomentar panjang. Ia lagi-lagi mengatakan menunggu hasil koordinasi.

“Tunggu hasil koordinasi dengan kejaksaan untuk waktunya,” ucapnya.

IKLAN

AKBP Catur Erwin Setiawan saat menjabat Kasubdit III Dit Reskrimum Polda NTB sebelumnya menyebut, alasan tidak menahan Misri karena penerapan pasal terhadap perempuan berusia 20-an tahun itu ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

“Misri hanya dikenakan pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan,” katanya.

Misri Jadi Tersangka

Sebagai informasi, Misri menjadi menjadi tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah I Made Yogi Purusa Utama dan Gede Aris Chandra Widianto. Keduanya merupakan atasan Brigadir Nurhadi.

Di tingkat banding, PT NTB menjatuhkan hukuman kepada Yogi dengan pidana penjara selama 14 tahun. Sedangkan, Aris divonis tiga tahun penjara.

Selain itu, hakim juga membebankan, Yogi dan Aris membayar ganti rugi restitusi kepada istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina sebesar Rp385 juta. Angka itu berdasarkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya, majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama memvonis Yogi dengan hukuman 14 tahun penjara. Sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara Gde Aris Chandra divonis dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Insiden kematian Brigadir Nurhadi terjadi pada Rabu, 16 April 2025 di kolam renang salah satu hotel di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara.

Saat itu, Brigadir Nurhadi sedang bersantai di area hotel sebelum memutuskan untuk berenang seorang diri.

Atasannya, Yogi, masuk ke area vila dan menemukan Brigadir Nurhadi berada di dasar kolam renang. Yogi segera memanggil rekannya, Aris Candra untuk meminta bantuan.

Petugas hotel kemudian menghubungi Klinik Warna yang berada di Gili Trawangan. Tim medis dari klinik datang dan langsung memberikan pertolongan pertama berupa Resusitasi Jantung Paru (RJP) selama 20 hingga 30 menit. Namun tidak mendapatkan respons.

Meski telah menggunakan alat kejut jantung (AED), Brigadir Nurhadi tetap tidak menunjukkan respons.

Petugas medis mengevakuasi korban ke Klinik Warna Medica untuk melakukan pengecekan elektrokardiogram (EKG). Hasil EKG menunjukkan garis datar, menandakan tidak ada aktivitas jantung. Dokter menyatakan Brigadir Nurhadi meninggal dunia.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik Dit Reskrimum Polda NTB telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (*)

Artikel Terkait