Jaksa Hentikan Kasus Pencurian-Pembakaran Gedung DPRD NTB, Tersangka Dapat Pelatihan Kerja
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menghentikan enam perkara pidana yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD NTB pada 30 Agustus 2025. Pemberhentian itu melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana menyebut, enam berkas perkara yang dihentikan terdiri dari tiga kategori tindak pidana.
Pertama, perkara dugaan pencurian dengan empat tersangka berinisial KM alias J, AR alias A, IP alias P, dan RJ. Mereka melanggar Pasal 476 KUHP, Pasal 477 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 362 KUHP sesuai peran masing-masing.
Perkara kedua adalah dugaan pembakaran dengan tersangka berinisial AFAG alias A. “Yang bersangkutan melanggar Pasal 308 ayat (1) KUHP atau Pasal 311 KUHP,” ujar Gde Made Pasek, Jumat, 12 Juni 2026.
Berikutnya, perkara dugaan perusakan barang dengan dua tersangka. Mereka masing-masing berinisial MFA alias Z dan ARAB alias A. Kepala Kejari mengatakan, keduanya melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP.
Jaksa penghentian perkara setelah melakukan penelitian secara cermat. Kejaksaan menganggap, para tersangka telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dalam aturan perundang-undangan.
Selain itu itu, para tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana. Mereka telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
“Korban juga sudah menerima permintaan maaf tersebut. Hal itu sudah tertuang dalam Surat pernyataan meminta maaf. Kedua belah pihak menyepakati hal tersebut. Kemudian, para tersangka berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” beber Made Pasek.
Alasan Penghentian Kasus
Menurut Kajari Mataram, penghentian perkara turut mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan restoratif. Di antaranya, kepentingan korban, penghindaran stigma negatif terhadap pelaku, pencegahan pembalasan. Lalu demi keharmonisan sosial dan respons positif masyarakat.
Selain itu, kejaksaan turut memperhatikan aspek latar belakang tindak pidana, tingkat ketercelaan perbuatan, hingga pertimbangan manfaat dan biaya penanganan perkara.
Prosesi penghentian perkara ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis, 11 Juni 2026. Selain Kepala Kejari, turut hadir Kasi Pidum, DPRD NTB, tersangka hingga Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri (BLKDLN) NTB.
Selain penghentian perkara, Kejari Mataram juga mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak sebagai bentuk pemulihan hak korban.
“Para tersangka juga dapat kesempatan mengikuti program pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) NTB maupun BLK Kota Mataram. Langkah itu bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan mendukung reintegrasi sosial mereka,” jelasnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari aksi demonstrasi yang terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Buntutnya, terjadi tindak pidana berupa perusakan fasilitas gedung, pembakaran di sejumlah lokasi. Termasuk pengambilan barang inventaris milik DPRD NTB tanpa izin yang menyebabkan kerugian materil. (*)




