Uang Dana “Siluman” DPRD NTB Mengalir ke Pengusaha Gas
Mataram (NTBSatu) – Pengusaha gas, Ibrahim dan Syuciati yang merupakan istri anggota DPRD NTB, Yasin hadir memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi dana “siluman” di Pengadilan Tipikor Mataram.
Syuciati membenarkan suaminya menerima uang Rp200 juta dari terdakwa Indra Jaya Usman (IJU) di rumahnya. Namun, uang ratusan dikembalikan lagi ke IJU melalui seseorang bernama Habib.
Syuciati menceritakan, saat tiba di rumah IJU terdapat empat orang di lokasi, termasuk istri terdakwa bernama Nurhidayah. Kedatangan mereka sempat membuat penghuni rumah terkejut.
“Mereka berempat. Mereka kaget, ‘kok malam-malam datang ke sini’. Saya bilang saya istrinya Pak Yasin,” katanya pada Rabu, 6 Mei 2026.
Setelah itu, Syuciati menghubungkan Yasin dengan IJU melalui sambungan telepon. Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan keduanya.
“Saya serahkan HP saya ke Pak IJU untuk ngomong bersama Pak Yasin. Mereka ngomong di dalam ruangan,” jelasnya.
Keterangan serupa disampaikan Ibrahim. Ia mengaku, pernah mendatangi rumah IJU di wilayah Gunungsari, Lombok Barat bersama Syuciati untuk mengembalikan uang Rp150 juta yang dipinjamnya dari Yasin.
Menurut Ibrahim, uang tersebut merupakan bagian dari Rp200 juta pemberian IJU kepada Yasin. Dari jumlah itu, Rp150 juta dipinjam olehnya, sementara Rp50 juta digunakan Yasin.
“Pengembalian itu atas perintah Yasin,” katanya.
Jaksa penuntut umum kemudian mempertanyakan alasan Yasin tidak datang sendiri mengembalikan uang tersebut. “Kebetulan saat itu dia sakit. Diminta Yasin mengembalikan,” jawab Ibrahim.
Meski sempat mendatangi rumah IJU, pengembalian uang malam itu batal dilakukan. Keesokan harinya, IJU disebut mengutus seseorang bernama Habib untuk mengambil uang tersebut di rumah Ibrahim di Desa Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
“Besoknya Pak Habib yang datang ke rumah saya. Yang perintah itu jelas dari IJU,” bebernya.
Ibrahim juga mengaku langsung melaporkan pengembalian uang itu kepada Yasin. Menurutnya, Yasin merasa khawatir setelah kasus dana “siluman” mulai mencuat ke publik.
“Yasin mengatakan segera kembalikan uang itu. Dia merasa tidak nyaman dengan pinjaman uang itu,” ucap Ibrahim.
Keterangan Yasin
Yasin yang sebelumnya hadir di Pengadilan Tipikor Mataram pada Rabu, 29 April 2026 mengaku, menerima uang Rp200 juta dari terdakwa IJU. Modus pemberian itu dengan bantuan usaha.
Di hadapan majelis hakim, politisi Gerindra ini mengaku mendapatkan uang dari IJU ketika terdakwa mengunjungi rumahnya di wilayah Kota Mataram pada Juni 2025. Kala itu, IJU menyodorkan uang Rp200 juta dalam plastik.
Dari uang Rp200 juta tersebut, Yasin kemudian meminjamkan Rp150 juta ke kakaknya bernama Ibrahim “Setelah beberapa hari, abang saya (Ibrahim) datang. Beliau meminta pinjam untuk dikelola (usaha). Uangnya saya pinjamkan,” aku politisi Gerindra ini.
Selang beberapa waktu, kasus bagi-bagi duit di lingkungan DPRD NTB bergulir. Karena itu, Yasin kemudian berinisiatif untuk mengembalikan uang ke terdakwa IJU melalui orang kepercayaannya bernama Habib.
Pengembalian uang ke IJU dilakukan oleh Ibrahim. “Kakak saya bilang uangnya sudah dikembalikan Rp200 juta,” ungkapnya. (*)




