Palu Praya

Oleh: Widodo Dwi Putro – Dosen Hukum Agraria, FHISIP Universitas Mataram
Di Pengadilan Negeri Praya, seorang hakim mengetukkan palunya. Tok!
Bukan ketukan biasa. Putusan ini tidak hanya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum, melainkan membebaskan masyarakat akar rumput dari jerat rasa takut, mengembalikan martabat mereka sebagai manusia, sekaligus menyelamatkan lahan ruang hidup yang menjadi urat nadi penyambung napas keluarga turun-temurun.
Di ruang sidang itu, duduk seorang warga yang berkeringat cemas meski ruang pengadilan ber-AC. Ia diadili karena tuduhan yang terasa ganjil: menggarap tanah yang sudah diolah keluarganya berpuluh tahun. Si pelapor adalah korporasi berbekal tumpukan berkas resmi dan sertifikat.
Senjata yang dipakai menjerat warga itu bukan pasal KUHP biasa. Melainkan sebuah aturan uzur dari masa lalu: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960.
Aturan itu melarang siapapun memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atau kuasanya. Ada ancaman sanksinya: kurungan tiga bulan atau denda. Bagi seorang petani penggarap, tiga bulan di balik jeruji besi adalah petaka: dapur berhenti mengepul, anak-istri terlunta-lunta, dan lahan garapan seketika terancam dirampas selamanya.
Lewat Putusan No. 19/Pid.C/2026, Putusan No 21/Pid.C/2026/PN Praya, serta rentetan putusan progresif lainnya di pengadilan tersebut — majelis hakim berani mengambil jalan yang tidak gampang: menolak logika sempit pemidanaan. Hakim melihat akar sengketa agraria, fungsi sosial, dan keadilan substantif yang jauh lebih luas. Sebuah oase di tengah gersangnya penegakan hukum agraria kita.
Ngagum
Mari tengok ke belakang, menatap bentang sejarah tanah di Lombok Selatan. Pada dekade 1960-an, pesisir selatan itu bukan surga resor wisata. Tanahnya tandus, berpasir, dan tertutup hutan semak belukar yang dijauhi orang. Tak ada pemodal melirik.
Hanya para petani miskin yang tak punya pilihan yang rela bermigrasi ke sana. Membuka belukar dengan cucuran peluh dan air mata. Dalam tradisi suku Sasak, membuka tanah memiliki tata krama luhur yang disebut ngagum.
Ngagum merupakan konsep penguasaan lahan tertua di Lombok. Syaratnya ketat: harus atas restu penguasa paer (adat) atau silaturahmi dengan perintis terdahulu. Di batas kebun itulah dipasang tanda sakral bernama cecer. Ini bukan sekadar lipatan daun kelapa atau ikatan ilalang di ujung bambu. Bagi orang Sasak, cecer adalah simpul ikatan sakral manusia dengan tanahnya. Sekali tanda cecer terpancang, pantang orang lain merangsek masuk apalagi mendaku. Masyarakat meyakini, siapa saja yang lancang merebut tanah yang telah di-agum akan ditimpa pemaliq (kuwalat).
Dalam konsep penguasaan lahan Sasak kuno dikenal: “Sugul gawah tame lendang, sugul lendang tame gawah” (keluar hutan masuk ladang, keluar ladang masuk hutan). Ketika pohon buah dan kelapa mulai ditanam, status gawah (hutan) bertransformasi menjadi kebon(kebun).
Perjuangan membuka ruang hidup terus bergulir. Lahan tanaman semusim seperti jagung dibuka lewat proses ngerau pada lahan rau. Ada pula bentang penggembalaan ternak yang dinamai lendang pengarat.
Di masa-masa awal, warga cukup mendirikan das — gubuk jerami sederhana tempat rehat dan menjaga ternak. Namun, ketika mereka membulatkan tekad menetap, dibangunlah pondokan permanen: berepok atau pundut. Keluarga diboyong. Komunitas tumbuh. Seiring tersedianya aliran air, petak tanah dicetak menjadi sawah produktif (bangket).
Proses panjang dari kebon, rau, lendang pengarat, hingga bangket memakan waktu puluhan tahun lintas generasi. Rindangnya pohon-pohon kelapa tua, berdirinya dusun, hingga deretan makam leluhur adalah saksi bisu penguasaan fisik tanah yang sah secara historis dan kultural, jauh sebelum izin korporasi diterbitkan di atas meja birokrasi.
Petaka baru datang saat kawasan pesisir mendadak bernilai komersial tinggi. Korporasi masuk dan memaksa warga melepas lahan lewat skema ganti rugi murah. Bagi mereka yang melawan, ancaman Perppu 51/1960 langsung dibentangkan di meja penyidik.
Aturan Usang
Perppu No. 51 Tahun 1960 lahir untuk merespons kondisi darurat transisi pasca-kemerdekaan. Tujuannya menertibkan penguasaan tanah liar di tengah gejolak politik saat itu.
Zaman berganti, abad bergeser. Reformasi sudah berjalan seperempat abad lebih. Anehnya, regulasi era darurat militer itu justru kerap diseret ke zaman modern. Celakanya, penggunanya bukan lagi negara yang sedang dalam keadaan perang, melainkan korporasi pemegang izin Hak Pengelolaa Lahan (HP), Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB).
Polanya sering terbaca rapi dan berulang. Ada lahan yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun. Lalu korporasi datang membawa izin konsesi. Konflik meletup. Bukannya diselesaikan lewat jalur musyawarah, mediasi, atau perdata, aparat kepolisian kerap langsung menerima laporan tindak pidana ringan (tipiring).
Pasal 1 dan Pasal 6 Perppu 51/1960 dijadikan palu godam. Petani miskin seketika dicap sebagai “penyerobot” tanah.
Inilah potret ketimpangan kuasa yang telanjang. Korporasi memiliki modal kapital, kuasa hukum papan atas, dan akses birokrasi. Warga desa hanya punya cangkul, peluh, dan ingatan leluhur tentang batas pohon banten, parit tua atau pohon waru.
Ketika aparat penegak hukum bersikap letterlijk — hanya mencocokkan pasal tanpa merekam denyut di lapangan — maka hukum sekadar berubah menjadi instrumen stempel bagi yang kuat untuk menggusur yang lemah.
Putusan Progresif
Padahal, dasar filosofis hukum agraria kita — sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 — sangat terang benderang: semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, tidak boleh menguasai tanah melampaui batas dan ditelantarkan.
Tanah bukan objek spekulan yang semata-mata menjadi komoditas bisnis di atas neraca keuangan. Tanah adalah ruang hidup dan sumber pangan. Sertifikat dan konsesi legal memang bukti formal, tetapi mengabaikan hak-hak masyarakat yang mendiami tanah tersebut secara turun-temurun adalah pengingkaran terhadap keadilan hakiki.
Jika korporasi membiarkan lahan konsesinya terlantar, lalu warga menanaminya dengan jagung, dan palawija agar keluarga mereka tidak mati kelaparan, apakah pantas warga itu diseret ke sel penjara?
Di sinilah letak keberanian nurani hakim di PN Praya.
Hakim progresif menolak menjadi sekadar corong undang-undang (la bouche de la loi) yang buta dan tuli. Mereka menolak mereduksi persoalan sengketa agraria yang kompleks menjadi sekadar urusan pidana denda atau kurungan tipiring.
Putusan No. 19/Pid.C/2026 dan Putusan No. 21/Pid.C/2026/PN Praya memberi sinyal tegas: hukum pidana harus tetap menjadi ultimum remedium — senjata pamungkas yang digunakan dengan penuh kehati-hatian, bukan alat kriminalisasi untuk mengusir petani dari tanah airnya sendiri.
Langkah berani dari PN Praya ini patut menjadi cermin bagi aparat penegak hukum di seluruh penjuru negeri.
Kepolisian dan kejaksaan mestinya tidak lagi serampangan menerima laporan berbau Perppu 51/1960 jika duduk perkaranya adalah sengketa agraria struktural. Institusi penegak hukum tidak boleh terseret menjadi tameng kepentingan bisnis sepihak yang mendesak masyarakat akar rumput ke sudut jurang kemiskinan.
Di sisi lain, putusan ini menyalakan kembali desakan publik: sudah saatnya regulasi usang era darurat militer itu dikaji ulang atau dicabut sama sekali. Aturan yang lahir dari atmosfer darurat tahun 1960 tidak boleh terus dibiarkan menjadi hantu yang menakut-nakuti rakyat di tengah alam demokrasi.
Kita tentu mendukung pembangunan dan iklim investasi daerah. Kita ingin ekonomi tumbuh, lapangan kerja terbuka luas, dan daerah maju. Namun kemajuan tidak boleh dibangun di atas tetesan air mata petani yang kehilangan tanah garapannya. Pembangunan tidak humanis jika diraih dengan menggusur dan memenjarakan rakyatnya sendiri.
Dari ruang sidang di PN Praya, secercah harapan hukum menyala, di situlah keadilan menemukan kembali martabatnya. (*)




