Lombok Barat

Warga Senggigi Desak Inspektorat Limpahkan Temuan Rp210 Juta ke APH

Lombok Barat (NTBSatu) – Warga Senggigi mendesak Inspektorat Lombok Barat (Lobar) menuntaskan temuan dana desa yang belum pemerintah desa kembalikan. Forum Masyarakat Peduli Senggigi menyebut sisa kerugian negara mencapai sekitar Rp210 juta.

Sekretaris Forum Masyarakat Peduli Senggigi, Ahmad Hudairi, menyampaikan desakan tersebut. Karena itu, ia meminta Inspektorat tidak membiarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kembali berlarut.

“Kita minta pertanggungjawaban inspektorat terkait LHP yang sudah mangkrak 1 tahun lebih,” kata Ahmad, Senin, 28 September 2026.

IKLAN

Menurut Ahmad, temuan tersebut berasal dari audit pengelolaan dana desa tahun 2022 dan 2023. Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Senggigi mencatat nilai temuan sekitar Rp460 juta lebih.

Namun, LHP kemudian mencatat nilai temuan lebih dari Rp300 juta. Pemerintah Desa Senggigi lalu mengembalikan sebagian dana tersebut.

Ahmad menyebut, pemerintah desa baru mengembalikan sekitar Rp100 juta lebih. Karena itu, masih terdapat sekitar Rp210 juta yang belum dikembalikan.

IKLAN

Inspektorat Beri Tenggat

Inspektur Inspektorat Lobar, Suparlan, membenarkan adanya temuan tersebut. Menurutnya, Inspektorat telah menjalankan sejumlah langkah pembinaan dan pengawasan. Selain itu, Inspektorat juga beberapa kali memanggil pihak pemerintah desa.

“Jadi kami dari inspektorat pun sudah melakukan upaya, jadi beberapa kali sudah kami panggil,” kata Suparlan saat ditemui, Senin, 28 September 2026.

Pihak pemerintah desa juga telah membuat pernyataan kesanggupan mengembalikan temuan. Menurut Suparlan, pihak desa sudah membuat pernyataan tersebut sebanyak tiga kali.

“Jadi kalau pernyataan ketiga tidak diindahkan, akan dilanjutkan ke pihak berwajib,” ujarnya.

Selanjutnya, Suparlan menyebut Inspektorat akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Ia mengatakan langkah tersebut akan berjalan jika pemerintah desa tidak memenuhi kesepakatan pengembalian.

“Bulan Oktober ini, awal Oktober ini. Kami sudah tidak bisa menahan lah,” katanya.

Bukan Temuan Pribadi Kepala Desa

Suparlan menegaskan, temuan tersebut berkaitan dengan Pemerintah Desa Senggigi. Karena itu, ia meminta publik tidak menyamakan temuan lembaga dengan kesalahan pribadi kepala desa.

“Tapi untuk diperhatikan, ini temuan desa ya, bukan pribadinya kepala desa pak Mastur. Ini temuan lembaga ya, Pemerintah desa,” ujarnya.

Selanjutnya, Suparlan menyebut nilai temuan yang belum selesai mencapai sekitar Rp210 juta. Ia juga menyampaikan alasan ketidakmampuan mengembalikan dana berasal dari pihak kepala desa.

“Alasannya sih dari Kadesnya ya enggak punya uang, silakanlah tanya detailnya ke kadesnya,” ujarnya.

Sementara itu, NTBSatu telah meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Senggigi, Mastur. Konfirmasi tersebut berkaitan dengan temuan dan sisa kerugian sekitar Rp210 juta. Mastur menyatakan akan memberikan klarifikasi secara langsung.

“Besok kita ketemu ya, saya akan klarifikasi,” kata Mastur kepada NTBSatu, Senin, 28 September 2026.

Namun, Mastur belum menjelaskan secara rinci penyelesaian temuan tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa persoalan itu telah selesai.

“Itu sebenarnya barang sudah selesai itu,” ujarnya singkat. (*)

Khazani Darunnafis

Khazani atau Zani adalah Jurnalis NTBSatu yang fokus menulis di isu Daerah Lombok Barat, Politik, Kebencanaan dan Human Interest. Ia merupakan lulusan Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram dengan Konsentrasi Jurnalistik.

Artikel Terkait