Polemik Pilkades Kediri Memanas, DPRD Lobar Desak PMD Turun Langsung
Lombok Barat (NTBSatu) – Komisi I DPRD Lombok Barat (Lobar) mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) lebih aktif mengawal tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Desakan ini muncul setelah sejumlah bakal calon kepala desa mempersoalkan perbedaan penafsiran aturan seleksi tambahan.
Anggota Komisi I DPRD Lobar, Romi Rahman menilai, perbedaan tafsir Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2026 perlu segera pemerintah selesaikan. Ia meminta DPMD tidak hanya mengandalkan koordinasi administratif, tetapi turun langsung memantau tahapan Pilkades.
“Perbedaannya perlu disatukan. Ini membutuhkan pantauan yang kuat dari Dinas PMD,” ujar Romi kepada NTBSatu, Minggu, 1 November 2026.
Ia secara khusus menyoroti proses Pilkades Desa Kediri. Menurutnya, tahapan pada 10 hingga 12 November mendatang membutuhkan pengawasan lebih ketat untuk mencegah potensi konflik.
Romi menilai, PMD harusnya bisa membaca potensi persoalan sejak awal. Terlebih, perbedaan penafsiran aturan sudah memicu keberatan dari bakal calon kepala desa.
“PMD harus turun secara langsung di setiap tahapan Pilkades, terutama yang ada di Kediri. Potensi-potensi itu bisa terbaca,” kata Dewan dari Daerah Pemilihan Lobar III, Kediri-Labuapi.
Dua Desa Hadapi Polemik Seleksi
Polemik Pilkades Kediri mencuat setelah bakal calon kepala desa, Moh. Faorani, memprotes penilaian pengalaman dalam seleksi tambahan.
Ia mempersoalkan keputusan panitia yang tidak memasukkan kepengurusan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) sebagai pengalaman Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Faorani bersama puluhan simpatisannya mendatangi sekretariat panitia di Kantor Desa Kediri pada Jumat malam, 30 Oktober 2026. Ia meminta panitia kabupaten mengkaji kembali dasar penilaian tersebut.
“Kami meminta panitia kabupaten mengkaji kembali penilaiannya. Dasarnya harus jelas dan diterapkan secara konsisten sesuai aturan,” kata Faorani sebelumnya.
Ketua Panitia Pilkades Kediri, Zulkifli, sebelumnya menyatakan pihaknya mengikuti Perbup dan arahan Kepala Dinas PMD. Ia mengaku menerima arahan agar kepengurusan Pokdarwis tidak masuk komponen penilaian LKD.
Persoalan serupa juga muncul di Desa Kediri Selatan. Sejumlah bakal calon mengajukan keberatan terhadap penilaian pengalaman kerja, khususnya penggunaan surat keterangan pengalaman kerja.
Pembahasan di tingkat kecamatan sempat menemui jalan buntu. Persoalan itu kemudian mereka bawa ke tingkat kabupaten melalui DPMD Lobar untuk mediasi.
Penyelesaian Berjenjang Perlu Berjalan
Romi menjelaskan, mekanisme penyelesaian persoalan Pilkades sebenarnya memiliki tahapan berjenjang. Panitia desa menjadi pihak pertama yang menangani keberatan.
Jika persoalan tidak selesai di tingkat desa, penyelesaiannya dapat berlanjut ke kecamatan. Apabila masih menemui hambatan, persoalan dapat panitia bawa ke tingkat kabupaten.
Namun, Romi mengaku belum mengetahui apakah seluruh tahapan tersebut sudah panitia tempuh dalam polemik Pilkades Kediri. Ia meminta PMD memastikan mekanisme itu berjalan sesuai ketentuan.
“Apakah tahapan ini sudah dilalui, saya juga belum tahu informasi tentang itu,” ujar legislator dari fraksi Gerindra tersebut.
Ia juga menyebut sekitar 12 desa di Lobar membutuhkan seleksi tambahan. Menurutnya, desa-desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan dan memerlukan perhatian khusus dari PMD.
Selain Kediri, Romi menyinggung persoalan tiga desa yang melibatkan bakal calon berstatus mantan narapidana. Ia meminta PMD mengambil keputusan berdasarkan Perbup Nomor 55 Tahun 2026.
Romi mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala Dinas PMD. Ia mendapat informasi panitia tingkat desa sudah berkonsultasi dengan dinas tersebut.
Meski demikian, ia meminta koordinasi lebih intensif antara PMD, kecamatan, dan panitia desa. Langkah itu penting untuk mencegah perbedaan pendapat berkembang menjadi konflik di lapangan.
“Ini untuk pencegahan juga. Dinas perlu lebih aktif, termasuk berkoordinasi dengan panitia di tingkat desa,” tutupnya. (*)




