Lombok Barat

Data Bapang Dipersoalkan, Warga Layak Justru Tak Kebagian

Lombok Barat (NTBSatu) – Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) beras di Lombok Barat (Lobar) menuai persoalan. Data penerima bantuan, belum sepenuhnya sesuai kondisi warga di lapangan.

Di Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, pemerintah desa menemukan warga miskin tidak masuk daftar penerima. Sebaliknya, sejumlah warga yang telah meninggal masih tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kepala Desa Sesela, M. Taufiq, mempersoalkan mekanisme penggantian tersebut. Menurutnya, keluarga penerima yang meninggal harus memenuhi kriteria Desil 1-4.

IKLAN

“Masak pengganti dari anggota keluarga harus pakai Desil 1-4?” kata Taufiq, Rabu, 26 Agustus 2026.

Ia menilai, aturan tersebut membuat bantuan berpotensi tidak tepat sasaran. Sebab, pemerintah desa menemukan warga layak menerima bantuan yang berada di luar Desil 1 hingga 4.

Taufiq mengaku, menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam data penerima bantuan. Ia menyebut lansia pedagang kecil masuk dalam Desil tinggi. Warga yang mengalami sakit juga berada dalam kategori serupa.

IKLAN

Pemerintah desa kemudian ingin mengalihkan bantuan kepada anggota keluarga yang masih membutuhkan. Namun, aturan pusat membatasi penggantian tersebut berdasarkan kategori Desil.

“Kalau mengacu aturan itu, bantuan tidak bisa diberikan kepada warga yang layak,” ujarnya.

Taufiq meminta pemerintah mempermudah mekanisme penggantian KPM yang meninggal dunia. Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi akurasi data Desil penerima bantuan. “Kami siap adu data Desil dengan fakta lapangan di desa,” tegasnya.

KPM Sesela Berkurang 197 Orang

Persoalan data juga terlihat dari perubahan jumlah penerima bantuan di Desa Sesela. Data awal mencatat sebanyak 1.978 KPM sebagai penerima bantuan pangan.

Jumlah tersebut kemudian berkurang menjadi sekitar 1.781 KPM. Artinya, terdapat pengurangan sekitar 197 penerima dalam daftar tersebut. Taufiq menilai pemerintah perlu menjelaskan dasar perubahan data tersebut.

Ia juga telah bersurat kepada DPRD Lombok Barat untuk meminta fasilitasi pertemuan. Pertemuan itu ia harapkan melibatkan OPD dan pihak terkait dalam penyaluran Bapang. Pemerintah desa ingin membandingkan data penerima dengan kondisi faktual masyarakat.

Dinsos Buka Usulan Desa

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lombok Barat, Arief Suryawirawan, turut angkat bicara. Ia mengatakan, mekanisme penerima Bapang berada dalam proses yang pemerintah pusat tetapkan.

Menurutnya, distribusi bantuan melibatkan Bulog sebagai pelaksana penyaluran. Arief mengaku pihaknya tidak mengetahui secara pasti data yang Bulog gunakan. “Tidak berkordinasi dengan kami,” kata Arief.

Ia mengatakan Dinas Sosial pernah mendapat undangan terkait bantuan pangan tersebut. Namun, pembahasan saat itu hanya berkaitan dengan ketersediaan stok bantuan.

Dinas Sosial belum mendapat koordinasi khusus mengenai basis data penerima. Arief menduga Bulog menggunakan data tahun sebelumnya sebagai dasar penerima tahun ini. Meski demikian, ia menilai kelayakan penerima tetap perlu pemerintah sebelum bantuan pemerintah bagikan.

Arief mengatakan, pemerintah desa tetap memiliki ruang untuk mengusulkan perubahan data penerima. Namun, proses tersebut harus mengikuti mekanisme pemutakhiran data yang berlaku.

Desa harus melakukan musyawarah sebelum mengajukan perubahan penerima bantuan. Hasil musyawarah juga harus mendapat pengesahan kepala desa.

Dinas Sosial kemudian merekap usulan desa setiap tanggal 12. Usulan tersebut selanjutnya menjadi bahan pengajuan pemerintah kabupaten.

“Semua ada prosesnya, silakan usulkan dari desa,” ujarnya.

Arief menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa mengubah kategori Desil secara sepihak. Karena itu, persoalan Bapang kini bukan sekadar soal distribusi beras.

Persoalan tersebut juga menunjukkan pentingnya akurasi data penerima bantuan. Data yang tidak sesuai kondisi lapangan berisiko membuat warga miskin kehilangan hak bantuan. (*)

Artikel Terkait