Mudarat di Balik Proyek Air Bersih Gili Trawangan
Mataram (NTBSatu) – Proyek air bersih PT Tiara Cipta Nirwana (PT TCN) di Gili Trawangan kini berhadapan dengan dua persoalan serius. Yakni Kerusakan ekosistem laut dan dugaan korupsi. KKP menemukan kerusakan lingkungan, sementara KPK membidik dugaan korupsi dalam kerja sama PT TCN dengan Pemda Lombok Utara.
Kerja sama PT TCN dengan PDAM Lombok Utara berlangsung sejak 2018. Proyek dengan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) itu dirancang sebagai kerja sama jangka panjang selama 30 tahun.
Namun perjalanan proyek penyediaan air tersebut kemudian menghadapi sejumlah persoalan. Mulai dari pembangunan pipa bawah laut, kapasitas pengolahan yang jauh di bawah kebutuhan yang direncanakan. Kemudian perizinan ruang laut, pengeboran di kawasan konservasi hingga material pengeboran yang menutup terumbu karang.
Persoalan itu kemudian berlanjut ke pencabutan izin lokasi perairan KKP serta perkara persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Jejak proyek air PT TCN di Lombok Utara sebenarnya berawal dari proses pengadaan pada 2017. KPPU kemudian memeriksa proses pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan teknologi SWRO di PDAM Lombok Utara tersebut.
Setahun kemudian, pada 2018, PT TCN menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah melalui PDAM untuk memasok kebutuhan air di Gili Trawangan.
Dokumen Kementerian PUPR juga mencatat proyek penyediaan air minum tersebut sebagai kerja sama jangka panjang. PT TCN menjadi investor dengan nilai investasi sekitar Rp300 miliar, dengan masa kerja sama mencapai 30 tahun.
Artinya, sejak awal proyek ini tidak dirancang sebagai proyek jangka pendek. PT TCN mendapat ruang untuk membangun dan mengelola sistem penyediaan air dalam periode yang panjang.
Namun sejumlah izin utama justru muncul setelah kontrak kerja sama tersebut.
Pada 13 Januari 2020, PT TCN memperoleh izin lokasi perairan dari KKP dengan area intake sekitar 0,47 hektare dan outtake sekitar 0,62 hektare. Kemudian pada 7 Februari 2020 terbit rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Izin lingkungan menyusul pada 28 Desember 2020. Sedangkan izin usaha kegiatan pemanfaatan air laut selain energi terbit pada 20 September 2021.
Rangkaian dokumen itu menunjukkan kontrak kerja sama sudah berjalan sejak 2018, sementara sejumlah izin utama proyek terbit pada 2020 hingga 2021.
Pipa Bawah Laut Alami Kendala
Persoalan mulai terlihat ketika PT TCN membangun sistem pipa bawah laut untuk mengambil dan membuang air laut.
KKP mencatat perusahaan menggunakan metode pengeboran horizontal untuk membuat jalur pipa berdiameter 355 milimeter. Namun proses pengeboran tidak berjalan mulus.
Beberapa pengeboran meleset, harus diulang, bahkan mengalami kondisi stuck. Perusahaan lalu menurunkan diameter pengeboran agar jalur dapat ditembus dan sesuai koordinat.
Masalahnya, hasil pengeboran tersebut tidak dapat digunakan untuk instalasi pipa intake. Jalur itu kemudian diarahkan untuk outtake.
Pengulangan pengeboran di sisi landing point juga disebut menurunkan daya dukung tanah. Akibatnya, jalur outtake tidak dapat digunakan dan area outtake seluas 0,62 hektare tidak termanfaatkan.
Kapasitas Air Hanya 1.500 m³
Kendala pembangunan pipa kemudian berdampak pada kapasitas pengolahan air.
Menurut dokumen pengawasan KKP, PT TCN akhirnya membuat bak reservoir air laut dengan kapasitas lebih kecil setelah menghadapi persoalan jalur intake.
Sistem pengolahan air mulai beroperasi pada Mei 2022. Tetapi kapasitas yang tercatat hanya sekitar 1.500 meter kubik. Padahal, kebutuhan air yang direncanakan untuk Gili Trawangan mencapai sekitar 6.000 meter kubik.
Dengan demikian, kapasitas operasi yang tercatat hanya sekitar seperempat dari kapasitas kebutuhan yang direncanakan.
Angka ini menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan proyek. Sebab proyek tersebut sejak awal hadir untuk menjawab kebutuhan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan. Tetapi ketika mulai beroperasi, kapasitas pengolahan yang tercatat masih jauh dari kebutuhan yang direncanakan.
Cari Jalur Intake Baru
Persoalan tidak berhenti pada kapasitas. PT TCN kemudian mencari jalur intake baru. Dokumen KKP mencatat perusahaan melakukan pengeboran jalur intake baru di lokasi yang berada di luar izin lokasi perairan.
Ketika pengeboran berlangsung, PT TCN juga belum menyelesaikan PKKPRL untuk lokasi tersebut. Perusahaan kemudian mengajukan permohonan melalui OSS pada 16 Mei 2023.
Dalam surat permohonan kegiatan pengeboran tertanggal 27 Mei 2023, pihak PT TCN menyampaikan, kegiatan pengeboran berjalan paralel dengan pengurusan izin baru.
Kondisi tersebut kemudian menarik perhatian pengawas. Pada 23 Mei 2023, Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Benoa melakukan inspeksi ke lokasi instalasi pipa PT TCN.
Sehari kemudian, petugas meminta keterangan pihak perusahaan. Hasil pengawasan pada Juni 2023 mengarah pada temuan dugaan pelanggaran dan pertimbangan pemberian sanksi administratif.
Pengeboran Sentuh Kawasan Konservasi
Persoalan semakin kompleks ketika pengeboran intake baru berdampak pada lingkungan.
Pada Mei 2024, KKP meminta keterangan PT TCN setelah menerima laporan masyarakat mengenai lumpur yang keluar dari kegiatan pengeboran pipa bawah laut.
PT TCN menjelaskan material tersebut berasal dari proses pengeboran. Material itu antara lain bentonite dan filtrol. Namun material tersebut kemudian menutupi terumbu karang di sekitar lokasi pengeboran.
KKP mencatat luasan terumbu karang yang tertutup material mencapai sekitar 0,166 hektare atau 1.660 meter persegi. Pada 6 Juni 2024, Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Benoa menghentikan sementara kegiatan pengeboran.
KKP kemudian melakukan ekspose hasil pengawasan pada 26 Juni 2024. Dalam dokumen tersebut, KKP mencatat empat persoalan utama. Yakni, pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL, pengeboran di kawasan konservasi tanpa perizinan, dampak terhadap terumbu karang, dan kegiatan pengeboran dan instalasi pipa yang berkaitan dengan perizinan pemanfaatan sumber daya kelautan.
KKP menghitung denda administratif sebesar Rp165.531.208 dan mencantumkan kewajiban rehabilitasi sumber daya ikan serta lingkungan.
Izin Lokasi Dicabut
Persoalan itu berujung pada pencabutan izin lokasi perairan. Pada 24 September 2024, KKP mencabut izin lokasi perairan PT TCN di Gili Trawangan.
KKP mengaitkan keputusan tersebut dengan hasil pengawasan kepatuhan terhadap izin lokasi/KKPRL serta persoalan dampak material pengeboran terhadap ekosistem terumbu karang.
Dengan demikian, proyek yang awalnya dirancang untuk memasok kebutuhan air bersih Gili Trawangan menghadapi persoalan berlapis.
Mulai dari kendala pembangunan pipa, kapasitas pengolahan yang hanya 1.500 m³ dibanding kebutuhan 6.000 m³, pengeboran jalur baru, persoalan izin ruang laut hingga dampak terhadap terumbu karang.
Di sisi lain, proses awal proyek air tersebut juga menghadapi perkara di KPPU.
KPPU memeriksa proses pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan teknologi SWRO di PDAM Lombok Utara untuk tahun anggaran 2017.
Perkara itu tercatat dengan Nomor 11/KPPU-L/2024. Dalam putusannya, KPPU menyatakan PT TCN dan Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
KPPU menilai terdapat persoalan dalam proses pengadaan, termasuk pemberian peluang eksklusif kepada PT TCN dan penetapan perusahaan tersebut sebagai pemrakarsa.
Pada 30 Juni 2025, KPPU menjatuhkan total denda Rp12 miliar. PT TCN mendapat denda Rp4 miliar, sedangkan Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung mendapat denda Rp8 miliar.
Masuk Bidikan KPK
Persoalan kerja sama Pemda Lombok Utara dan TCN tidak berhenti di situ. KPK saat ini tengah menelisik dugaan korupsi di balik kerja sama selama 30 tahun tersebut.
Salah satu yang diperiksa lembaga antirasuah adalah Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar. “Saya diundang, ada yang perlu saya jelaskan sedikit. Saya hadir dan tidak terlalu lama,” aku Najmul, Kamis, 10 September 2026.
Di hadapan penyelidik, Ia menerangkan alasan Pemkab Lombok Utara melakukan kerja sama dengan PT TCN sebagai mitra untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Gili Trawangan.
Alasan pemerintah mengambil langkah itu karena kebutuhan air bersih masyarakat dan wisatawan di Gili Trawangan merupakan pelayanan dasar. Sementara kemampuan Perumdam Amerta Dayan Gunung (PADG) saat itu belum mampu memenuhi kebutuhan air secara maksimal.
Dalam proses tersebut, pihaknya kemudian bertemu dengan Direktur Utama PT TCN, I Made Gde Putrayasa. “Karena untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat di Gili Trawangan, sebagai pelayanan dasar kita, untuk menghadirkan layanan air bersih. Pada saat itu kemampuan PDAM untuk menghadirkan air secara maksimal tidak ada, maka PDAM berupaya mencari mitra dan bertemulah dengan Pak Gde melalui penayangan yang kita lakukan, dan beliau sendiri yang menawarkan,” bebernya.
Sebelum TCN, sambung Najmul, PT Berkah Air Laut (BAL) juga telah melakukan pelayanan air bersih di Gili Trawangan. Namun, perusahaan tersebut belum mengantongi izin sehingga kemudian menghadapi persoalan hukum.
Pemda Lombok Utara sempat menawarkan kepada pemilik PT BAL, Eli, agar ikut dalam proses pengelolaan air bersih. Namun tawaran tersebut disebut tidak direspons.
“Bu Eli (pemilik PT BAL) berapa kali saya panggil, tapi dia tidak mau,” katanya.
Karena saat itu hanya PT TCN yang memberikan penawaran, Najmul menyebut perusahaan tersebut kemudian menjadi pihak yang berhak mengelola layanan air.
“Yang menawarkan waktu itu hanya Pak Gde, dan Pak Gde yang berhak. Setelah dia menang, saya masih menawarkan ke PT BAL untuk berkomunikasi dengan pemenang, tapi Bu Eli tidak mau bekerja sama,” ujarnya.
Akui TCN Belum Kantongi Izin
Najmul juga mengakui PT TCN belum mengantongi izin SWRO. Namun, menurutnya, kondisi tersebut bukan karena perusahaan tidak berupaya mengurus izin. “Iya, tidak ada izin. Sudah diurus. Padahal status konservasi itu dikeluarkan putusan, tapi tidak dilakukan,” katanya.
Menurutnya, persoalan perizinan semakin rumit setelah kawasan tersebut menjadi wilayah konservasi. Penetapan kawasan konservasi terjadi setelah kerja sama dengan PT TCN berjalan.
“Karena pada saat kita melakukan kerja sama belum ada status konservasi, jadi konservasi ini keluar setelah PT ini berjalan,” klaimnya.
Atas kondisi tersebut, Najmul mengaku beberapa kali mengeluarkan diskresi agar pelayanan air bersih tetap berjalan.
“Iya, karena saya lihat ada upaya yang terus-menerus dilakukan. Bahkan saya dua kali mengeluarkan diskresi, karena cuma itu pilihan kita waktu itu,” katanya.
Ia kemudian menyebut telah mengeluarkan diskresi hingga tiga kali setelah kerja sama KPBU berjalan. Isinya, menugaskan PDAM untuk melakukan kerja sama dengan PT TCN dalam pelayanan air bersih di tiga gili.
“Untuk melakukan pelayanan air bersih ke tiga gili,” jelasnya.
Najmul mengatakan kerja sama antara PDAM dan PT TCN tetap memiliki jangka waktu hingga 30 tahun. Ia beralasan, jika kerja sama berhenti, pemerintah daerah berpotensi harus mengeluarkan biaya. Sementara mencari mitra baru juga tidak mudah.
“Kalau menghentikan kerja sama dengan PT TCN, ada di peraturan siapa yang memutuskan kerja sama kita akan mengeluarkan uang. Terus misalnya ada PT baru yang mendaftar, tapi rumit,” ujarnya.
Bantah Terima Uang dari TCN
Dalam pemeriksaan KPK, Najmul mengaku tidak mendapat pertanyaan terkait dugaan aliran uang dari PT TCN kepadanya. Namun, ia memastikan tidak pernah menerima uang terkait kerja sama tersebut.
“Tidak, saya tidak ditanya begitu. Dan saya pastikan tidak ada,” tegasnya.
Najmul juga membantah pernah bertemu dengan Direktur Utama PT TCN, I Made Gde Putrayasa di Surabaya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya penawaran lain setelah Kementerian PUPR meresmikan layanan air bersih, Najmul lagi-lagi membantah pernah menerima penawaran secara langsung.
“Tidak ada. Saya dengar ada penawaran tapi tidak ada,” katanya.
Pemkab Klaim Pernah Kaji Bersama Kejaksaan dan PUPR
Najmul menyebut keputusan mempertahankan kerja sama dengan PT TCN telah melalui kajian. Ia mengatakan pembahasan bahkan dilakukan bersama pihak kejaksaan dan Kementerian PUPR.
“Sudah, bahkan kami kaji bersama dengan kejaksaan, PUPR,” ujarnya.
Saat ini, pelayanan SWRO di Gili Trawangan disebut masih berjalan. Najmul mengatakan Pemkab Lombok Utara juga masih menunggu tindak lanjut dari PT TCN terkait pemenuhan persyaratan.
“Kita sedang menunggu informasi. Tadi kita terima surat dari PT TCN yang melengkapi persyaratan tertentu, bahwa dia siap mengeluarkan air,” pungkasnya. (*)




