Hukrim

Polisi Gadungan di Mataram Tipu Pengusaha, Catut Pejabat Polri Modus Bantuan Sade

Mataram (NTBSatu) — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB menangkap seorang pria berinisial BDSP alias Bayu (29). Dugaanya, ia melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pejabat kepolisian.

Pelaku diduga menyasar pengusaha hotel, pengelola usaha, hingga masyarakat. Dalam beraksi, Bayu menggunakan sejumlah nomor telepon dan akun WhatsApp berbeda.

“Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai sejumlah pejabat kepolisian. Mulai dari direktur, kasat, kapolsek hingga kanit,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, Senin 31 Agustus 2026.

IKLAN

Saat mengaku sebagai Dir Reskrimum Polda NTB, ia menghubungi salah satu pelaku usaha di Cakranegara. Ia juga mengaku sebagai Kasat Lantas Polresta Mataram saat menghubungi sebuah usaha perjalanan atau travel.

“Pelaku juga mengaku sebagai Kapolsek Mandalika untuk meminta bantuan 10 dus air kepada sejumlah usaha. Dengan alasan untuk korban kebakaran Desa Adat Sade. Modus serupa ia lakukan dengan mengaku sebagai Kapolsek Sambelia dan meminta bantuan kepada sebuah penginapan,” beber Arisandi.

Dalam kasus lainnya, pelaku mengaku sebagai Kanit Polair Pos Bangsal dan meminta uang Rp2 juta kepada manajer Wahana Cantika Fastboat.

IKLAN

Selain itu, pelaku juga mengaku sebagai Kepala SPK Polsek Tanjung untuk meminta bantuan air kepada sebuah hotel. “Selain itu, ia mengatasnamakan Wakapolres Lombok Utara saat menghubungi sejumlah usaha di Gili Meno dan Gili Trawangan untuk meminta bantuan air,” ucapnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku sebagai AKP Ulul Azmi, Kanit Jatanras Polda NTB. Ia meminta parcel buah kepada sebuah usaha rental dengan alasan kegiatan Hari Bhayangkari.

“Kerugian para korban bervariasi. Dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Pelaku melaksanakan aksinya dalam waktu satu tahun terakhir. Untuk total yang diperoleh pelaku, masih kami hitung,” ujarnya.

Amankan Terduga Pelaku

Mendapat laporan sejumlah korban, kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan Bayu, tim Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB yang dipimpin AKP Agus Eka Artha langsung mengamankan pelaku pada Kamis, 27 Agustus 2026.

“Tim mengamankan pelaku di wilayah Karang Taliwang, Kota Mataram,” jelasnya.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk menipu korban dengan mengatasnamakan sebagai pejabat Polri. Setelah menjalani pemeriksaan, kepolisian menetapkan Bayu sebagai tersangka. Ia disangkakan pasal Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 4 tahun,” tambah Kombes Pol Arisandi.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone yang pelaku gunakan untuk menghubungi dan menipu para korban.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan korban lain maupun adanya keterlibatan pihak lain di wilayah hukum Polda NTB. (*)

Artikel Terkait