Ganti Nomenklatur SD, Disdik Mataram Minta Sekolah Tak Jual Seragam Baru
Mataram (NTBSatu) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram meminta Sekolah Dasar (SD) negeri tidak buru-buru menjual atau mewajibkan siswa membeli seragam baru.
Imbauan itu menyusul perubahan nomenklatur SD negeri mulai tahun ajaran 2026/2027. Perubahan nama sekolah turut berdampak pada sejumlah atribut siswa.
Kepala Disdik Mataram, Yusuf mengatakan, perubahan nama sekolah membuat nama yang tercantum pada bet lokasi dan sejumlah seragam ikut berubah.
Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi sekolah untuk membebani orang tua dengan kewajiban membeli perlengkapan baru.
“Biarkan saja dulu anak-anak menggunakan apa adanya. Prinsipnya, jangan sampai membebani orang tua,” kata Yusuf, Minggu, 4 Oktober 2026.
Pihaknya tengah menyiapkan surat imbauan kepada seluruh kepala sekolah. Surat tersebut akan mengatur penggunaan seragam dan atribut lama selama masa transisi.
Yusuf meminta sekolah tidak terburu-buru menginstruksikan penggantian seragam olahraga maupun seragam lain yang sudah mencantumkan nama sekolah.
“Siswa boleh menggunakan seragam lama selama kondisinya masih layak. Penggantian nanti secara bertahap mulai tahun ajaran 2027/2028,” jelas Yusuf.
Pertimbangkan Pengadaan Bet Gratis
Perubahan nomenklatur berlaku bagi SD negeri se-Mataram. Penamaan baru mengikuti nomor urut pendirian sekolah.
Sebagai contoh, SD Negeri 5 Mataram kini berubah menjadi SD Negeri 8 Mataram. Sekolah tersebut tercatat sebagai SD negeri kedelapan yang berdiri.
Perubahan nama tersebut otomatis membuat nama pada bet lokasi sekolah ikut berubah. Disdik Mataram kini mempertimbangkan pengadaan bet baru secara gratis.
“Kami akan kumpulkan kepala sekolah, apakah gratis atau seperti apa. Yang jelas ada potensi ke arah sana (gratis), agar tidak membebani orang tua,” ujarnya.
Opsi tersebut masih menunggu hasil pertemuan bersama para kepala sekolah. Disdik ingin memastikan perubahan nomenklatur tidak menimbulkan biaya tambahan bagi keluarga siswa.
Menurut Yusuf, persoalan seragam dan atribut hanya bersifat administratif. Karena itu, penggunaannya tidak wajib dalam waktu dekat.
Pihaknya juga meminta sekolah menunggu arahan resmi sebelum menginstruksikan siswa membeli seragam atau mengganti atribut.
“Mulai kita atur nanti pada tahun ajaran baru. Prinsipnya, jangan sampai membebani orang tua,” katanya. (*)




