Hukrim

Polisi Tahan Pegawai Salon di Lombok Tengah, Diduga Lecehkan Tujuh Anak Sesama Jenis

Mataram (NTBSatu) – Seorang pria di Lombok Tengah inisial HJ harus mendekam di penjara setelah menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan, pihaknya menahan HJ di Rutan Polresta Lombok Tengah sejak 28 Juli 2026. “Saat ini ditahan di Rutan Polresta Lombok Tengah,” ucapnya, Rabu 5 Agustus 2026.

Iptu Brata menyebut, tersangka merupakan pegawai salah satu salon di Kecamatan Jonggat. “Memang benar ada kasus pelecehan seksual sesama jenis,” jelasnya.

IKLAN

Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban mengaku menjadi korban pelecehan oleh HJ selama beberapa kali. Korban yang merupakan anak di bawah umur itu menceritakan kejadian tidak senonoh tersebut kepada ustaz tempat korban mengaji.

“Salah seorang korban bercerita di tempat dia mengaji kepada ustaz bahwa ia mendapatkan perlakuan kurang pantas dari tersangka. Kejadian itu kemudian diketahui orang tua dan dilaporkan ke Polsek. Polsek kemudian melimpahkan ke Unit PPA Polresta Lombok Tengah,” sebutnya.

Dari pengakuan korban, sambung Brata, pelaku melakukan perbuatannya hingga beberapa kali. Modusnya adalah dengan mengiming-imingi akan memberikan sejumlah uang kepada korban.

Dari pengakuan korban, pelaku kerap memberi uang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Rata-rata korban masih berusia di bawah umur dan masih berstatus pelajar. “Korban ada tujuh orang, rata-rata berusia 13 sampai 15 tahun, masih sekolah,” ucapnya. (*)

Artikel Terkait