Kota Bima (NTBSatu) – Nama Dae Awan alias Satriawan, seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terus mencuat dalam persidangan perkara narkotika yang menyeret eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Malaungi dan eks Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Rabu, 19 Agustus 2026, saksi Anita alias Bunda mengungkap peran vital Dae Awan dalam skema peredaran barang haram tersebut di wilayah Kota Bima.
Sinyalnya, Dae Awan menjadi sosok kunci yang menyebarkan sabu secara masif di lapangan. “Rencana pengedaran sabu di Kota Bima ada orang lain yang menyebarkan. Itu ada Dae Awan alias Satriawan yang setahu saya statusnya DPO,” ungkap Anita di hadapan majelis hakim pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Orang Kepercayan Koko Erwin
Anita membeberkan, Dae Awan memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Koko Erwin. Ia mengatakan, Dae Awan merupakan “gudang” utama yang menyimpan stok sabu dari Koko Erwin.
“Gudangnya Koko Erwin, dia (Dae Awan) tempat simpan barang Koko Erwin. Menurut cerita Ais, Dae Awan ini teman dekatnya Koko Erwin,” tegas Anita.
Saksi Anita, yang juga terlibat dalam jaringan ini, mengaku selalu mengambil pasokan sabu melalui tangan Dae Awan dengan jumlah yang bervariasi.
“Saya kalau mengambil barang di Koko Erwin, kadang 100 gram kadang 50 gram ya lewat Dae Awan itu. Kemudian, tidak pernah dapat dari dua terdakwa (Didik dan Malaungi),” tambahnya.
Pegang Kendali Proses Pengedaran
Menurut Anita, Dae Awan memegang kendali penuh atas proses penyerahan sabu tersebut melalui instruksi khusus dari Koko Erwin. Ia menjelaskan, Koko Erwin selalu mengingatkan untuk mengambil stok narkoba kepada Dae Awan.
“Koko itu selalu bilang, ‘Kalau mau ambil barang di sana, saya sudah simpan di sana’,” jelas Anita.
Ia mengaku, frekuensi pengambilan sabu tersebut tergolong sangat intensif. “Saya lakukan kurang lebih 5 kali per bulan. Tergantung habis setor saya ambil lagi, tidak ada jadwal tetap,” kata Anita mengakui.
Hingga saat ini, Dae Awan masih berstatus DPO. Penangkapan Dae Awan dinilai penting untuk memperjelas skema jaringan pengedaran narkotika yang melibatkan perwira polisi tersebut di persidangan. (*)




