Evaluasi Kemendagri Turun, Pemprov NTB Kejar Retribusi Rp13 Miliar dari Pertambangan Rakyat
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp13 miliar dari sektor pertambangan rakyat.
Langkah ini menyusul rampungnya evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Komisi III DPRD NTB, H. Sambirang Ahmadi menyatakan, turunnya hasil evaluasi Kemendagri memastikan tidak ada lagi benturan atau konflik regulasi terkait tata kelola retribusi daerah. Saat ini, Pemprov NTB tinggal menunggu penomoran register (Noreg) resmi untuk mengeksekusi aturan pemungutan retribusi di lapangan.
“Soal konflik regulasi sudah clear. Hasil evaluasi yang turun ini sudah harmonis dan sinkron antar-regulasi. Kita harus segera running karena ini menjadi pedoman peningkatan PAD di APBD Perubahan,” ujar Sambirang, kemarin.
Sambirang menjelaskan, pemerintah daerah mengusulkan tiga komponen utama dalam skema penarikan retribusi tambang rakyat. Pertama, memuat jaminan reklamasi pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan. Pada poin ini, pihak pengelola atau koperasi membayarkannya sekali di awal saja.
Selanjutnya, komponen kedua mengatur retribusi pengusahaan tambang berdasarkan volume produksi dan tingkat kemurnian emas (grade), dengan tarif hingga mencapai Rp280 ribu per gram. Sementara komponen ketiga berfokus pada pengelolaan wilayah, yakni menaikkan tarif dari aturan lama Rp40 ribu per hektar menjadi Rp1,5 juta per hektar.
Penyesuaian Tarif Lebih Adil
Sembirang mengatakan, Kemendagri telah menyetujui penuh usulan penyesuaian tarif pengelolaan wilayah menjadi Rp1,5 juta per hektar tersebut. Sambirang menilai penyesuaian tarif ini jauh lebih adil mengingat luas wilayah IPR masyarakat rata-rata hanya berkisar 10 hektar, berbeda dengan kawasan tambang skala besar yang mencapai ribuan hektar.
“Kalau menggunakan aturan lama Rp40 ribu per hektar untuk area 10 hektar, nilainya sangat kecil dan tidak sebanding. Jika ke depan ada dinamika atau masyarakat merasa berat, Gubernur memiliki kewenangan mengubahnya melalui lampiran Peraturan Gubernur,” jelasnya.
Mengingat sisa waktu efektif penyusunan dan realisasi anggaran hanya berkisar dua hingga tiga bulan, Sambirang mendesak Pemprov NTB menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB agar bergerak cepat memaksimalkan potensi penerimaan retribusi dari sektor tambang rakyat.
“Waktu kita sisa dua bulan lebih. Aturan ini harus segera berjalan agar target PAD di APBD Perubahan tidak terganggu,” tegas Sambirang. (Japriani)




